Tiga Ranperda Prioritas Makassar Lanjut ke Pansus, Termasuk Aturan Kearsipan dan Pesantren

Desak Reformasi Total, Golkar-PDIP Soroti Kritis Arsip Makassar: SDM Minim, Digitalisasi Mandek

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas untuk dilanjutkan ke tahap Panitia Khusus (Pansus). Keputusan bulat ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar secara hibrida pada Rabu (22/10).

Tiga ranperda yang akan dibahas mendalam adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Makassar.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, usai rapat menyampaikan bahwa persetujuan ini didasarkan pada urgensi ketiga regulasi tersebut bagi tata kelola pemerintahan dan identitas kota.

“Sembilan fraksi menyetujui untuk ditindaklanjuti ke dalam tahap pansus. Tiga ranperda ini sangat urgen karena menyangkut tata kelola arsip, penguatan lembaga pesantren, dan penyesuaian hak keuangan DPRD sesuai regulasi pusat,” ujar Suharmika.

Kearsipan Mendesak Pasca-Kebakaran

Suharmika menyoroti Ranperda Kearsipan sebagai kebutuhan mendesak. Menurutnya, Makassar hingga kini belum memiliki sistem pengelolaan arsip yang optimal, sebuah masalah yang kian terasa setelah insiden kebakaran yang melanda kantor DPRD beberapa waktu lalu dan menyebabkan hilangnya banyak dokumen penting.

“Setelah kantor DPRD terbakar, kita sempat kehilangan banyak dokumen. Dengan ranperda ini, kita ingin menjawab persoalan pengelolaan arsip agar data dan sejarah pemerintahan terjaga,” jelasnya, mengambil contoh tata kelola arsip yang baik di kota-kota besar seperti Surabaya dan Yogyakarta.

Payung Hukum untuk Pesantren

Sementara itu, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dinilai penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter dan moral generasi muda. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, baik secara administratif, teknis, maupun anggaran.

Dalam tanggapan fraksi, Juru Bicara Fraksi PPP, Hj. Umiyati, menegaskan dukungannya. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap pesantren sebagai bagian penting dari kehidupan sosial-keagamaan di Makassar, yang bercirikan keislaman moderat dan adaptif.

Penyesuaian Hak Keuangan Anggota Dewan

Adapun Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 bertujuan untuk menyesuaikan hak keuangan dan administrasi anggota dewan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan kapasitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Umiyati menekankan bahwa keberhasilan pembahasan ranperda ini akan sangat bergantung pada sinergi DPRD dan pemerintah daerah, serta berharap hasilnya nanti mencerminkan kepastian hukum dan mengedepankan kepentingan bersama demi kesejahteraan masyarakat.


Comment