Polemik Surat KONI Pusat, Cabang Olahraga Pertanyakan Dasar Pencabutan Penundaan Musorprov

Polemik Surat KONI Pusat, Cabang Olahraga Pertanyakan Dasar Pencabutan Penundaan Musorprov

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Polemik penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah munculnya dua surat berbeda yang dikeluarkan KONI Pusat dalam selang waktu sangat singkat.

Perbedaan sikap tersebut dinilai membingungkan dan memunculkan pertanyaan serius dari sejumlah pemangku kepentingan cabang olahraga di Sulawesi Selatan.

Awalnya, KONI Pusat menerbitkan surat bernomor 1501/ORG/XI/2025, yang isinya menegaskan bahwa Musorprov KONI Sulawesi Selatan ditunda. Surat tersebut disebut-sebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan sejumlah temuan dan laporan mengenai adanya dugaan kesalahan prosedural dalam proses persiapan Musorprov oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulawesi Selatan.

Namun hanya berselang satu hari, muncul surat kedua yang mengejutkan berbagai pihak, yakni surat bernomor 1503/ORG/XI/2025, yang berisi pencabutan penundaan Musorprov. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan “kebijakan Ketua Umum KONI Pusat”.

Perubahan sikap yang sangat cepat ini kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pengamat olahraga dan pemimpin cabang olahraga yang menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pengamat olahraga Sulawesi Selatan, DR. Rahyudin Jide, menyebut langkah tersebut sebagai keputusan yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan tata kelola organisasi yang baik.

“Sangat tidak tepat. Tidak tepat karena sebelumnya sudah dimunculkan surat pembatalannya berdasarkan bukti serta fakta di lapangan mengenai kesalahan yang dilakukan TPP KONI Sulawesi Selatan. Tapi tiba-tiba dalam satu hari muncul lagi surat yang membatalkan penundaan itu hanya dengan alasan kebijakan ketua KONI,” ujar Rahyudin.

Ia menegaskan bahwa KONI adalah organisasi besar yang tidak boleh dikendalikan hanya oleh kebijakan satu orang. “Ini organisasi besar, tidak boleh hanya berdasarkan kebijakan satu orang. Secara logika, seorang ketua KONI tidak bisa membuat kebijakan yang justru melanggar aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI,” tambahnya.

Kritik juga datang dari Ketua Muaythai Sulawesi Selatan, Nur Rahmi, S.H., M.H., yang sejak awal menilai proses menuju Musorprov telah menimbulkan banyak tanda tanya. Nur Rahmi menilai bahwa penggunaan TPP yang dinilai menyalahi ADRT KONI sudah menjadi persoalan sejak awal, dan seharusnya diperbaiki terlebih dahulu agar Musorprov berjalan sesuai aturan.

“Dari awal memang sudah ada keliruan administrasi, terutama terkait penggunaan TPP yang menyalahi ADRT KONI. Ketika keluar surat 1501 dari KONI Pusat, itu dianggap sebagai langkah korektif. Tapi dalam satu hari langsung dicabut lagi melalui surat 1503 dengan alasan kebijakan. Di mana dasar kebijakan itu?” tegasnya.

“Masa kebijakan bisa mengalahkan aturan? Ini kan organisasi besar. Keputusan seperti itu bukan hanya berdampak pada KONI Pusat, tapi juga pada organisasi di Sulawesi Selatan yang akan melaksanakan Musorprov. Karena itu, saya tidak setuju dengan pencabutan tersebut,” ujarnya.

Dengan terbitnya dua surat yang saling bertentangan tersebut, berbagai cabang olahraga kini meminta KONI Pusat memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan, pertimbangan, dan dasar hukum yang digunakan dalam mengubah keputusan dalam waktu singkat. Mereka berharap proses pembinaan olahraga di Sulawesi Selatan tidak dikorbankan oleh keputusan yang dianggap tidak konsisten dan tidak sesuai prosedur.


Comment