Sopir di Makassar Curi Emas dan Dolar Majikan, Uangnya Dipakai Beli Mesin Kopi

Sopir di Makassar Curi Emas dan Dolar Majikan, Uangnya Dipakai Beli Mesin Kopi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panakkukang menangkap seorang pria berinisial MTA alias Taufiq (26) yang diduga mencuri emas batangan dan uang dolar milik majikannya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir keluarga korban. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tirta Nusantara, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, saat rumah dalam kondisi sepi.

Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Inspektur Satu Nasrullah, mengatakan pelaku memanfaatkan situasi saat tidak ada penghuni rumah untuk mengakses sejumlah ruangan, termasuk kamar pribadi korban.

“Korban curiga setelah melihat koper miliknya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, emas dan barang berharga lainnya sudah hilang,” ujar Nasrullah kepada wartawan, Jumat (16/1).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Hasil penyelidikan mengarah kepada sopir keluarga korban. Saat kami datangi rumahnya, pelaku tidak berada di tempat,” jelas Nasrullah.

Tak lama kemudian, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap, barang yang dicuri berupa emas batangan seberat 74 gram serta uang dolar, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta.

“Barang-barang tersebut sudah dijual dan ditukarkan,” ungkap Nasrullah.

Dari hasil pengembangan, diketahui uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, di antaranya membeli sepeda motor serta beberapa peralatan usaha kopi.

“Pelaku membeli dua jenis mesin kopi, mesin espresso dan mesin kopi high coffee, termasuk perlengkapan gelas,” tambahnya.

Polisi menyebut motif pencurian murni karena adanya kesempatan yang dimanfaatkan pelaku.

“Rumah dalam keadaan kosong, sehingga pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut,” tegas Nasrullah.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Comment