MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen menata wajah kota agar lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di atas trotoar dan badan jalan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Penertiban berlangsung pada Rabu (4/2/2026) di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng. Kegiatan ini melibatkan aparat gabungan Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Camat Ujung Pandang, Andi Husni, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik, khususnya trotoar, agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, termasuk bagi penyandang disabilitas,” ujar Andi Husni.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Aparat di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga penertiban mendapat kerja sama yang baik dari para pedagang.
Menurut Andi Husni, jumlah lapak PKL yang ditertibkan di Jalan Datu Museng sebanyak 16 lapak, sementara di Jalan Maipa terdapat 15 lapak. Seluruh lapak tersebut diketahui menempati area trotoar dan sebagian badan jalan yang mengganggu akses pejalan kaki.
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Kami telah melalui tahapan sosialisasi dan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Ia merinci, sebelum penertiban dilaksanakan, pihak kecamatan telah melayangkan tiga kali surat teguran tertulis kepada para pedagang. Selain itu, pemerintah setempat juga menggelar dua kali audiensi di kantor kelurahan sebagai ruang dialog untuk mencari solusi terbaik.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha masyarakat, Pemkot Makassar juga menyiapkan lokasi relokasi bagi para PKL. Lokasi tersebut berada di pasar baru di Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos, dengan fasilitas yang telah disiapkan oleh PD Pasar Makassar.
“Relokasi ini kami siapkan agar para pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang layak dan sesuai peruntukan,” katanya.
Andi Husni mengakui, sebagian besar PKL yang ditertibkan telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun. Bahkan, ada pedagang yang telah menempati trotoar sejak lebih dari 20 tahun lalu.
“Kami memahami kondisi sosial dan ekonomi para pedagang. Namun penataan kota tetap harus berjalan demi kepentingan publik yang lebih luas,” ujarnya.
Langkah penertiban ini juga mencerminkan kepemimpinan Pemerintah Kota Makassar di bawah Wali Kota Munafri Arifuddin yang menekankan penegakan aturan secara humanis dan berkeadilan.
Pemerintah menegaskan bahwa penataan PKL bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, kami berharap ruang publik di Kecamatan Ujung Pandang semakin tertata dan ramah bagi semua,” tutup Andi Husni. (*)
Comment