MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Makassar dan perwakilan Kejaksaan Agung RI.
Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas kepercayaan menjadikan Kota Makassar sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penerangan hukum.
“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Aliyah.
Aliyah menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibarengi dengan pembangunan sistem yang baik, penguatan budaya integritas, serta peningkatan kesadaran hukum aparatur pemerintahan.
“Pencegahan korupsi dimulai dari pemahaman aturan, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” jelasnya.
Aliyah berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta, khususnya kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara, agar memiliki pemahaman yang utuh terkait aspek hukum, potensi penyimpangan, serta langkah-langkah preventif dalam pengelolaan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik korupsi tidak hanya terbatas pada pencurian uang negara, tetapi mencakup berbagai bentuk penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, penggelapan jabatan, gratifikasi, pemerasan, hingga praktik mark up.
“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Agung RI hari ini merupakan kesempatan yang sangat berharga. Saya berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif berdiskusi, agar tidak terjerat permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Agung dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, khususnya di daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, para kepala SKPD, kepala bagian Setda, serta camat se-Kota Makassar.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun ekosistem antikorupsi yang kuat di lingkungan birokrasi, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Makassar unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. (*)
Comment