Right to the City: Akademisi Nilai Penataan PKL Makassar Sudah Tepat Karena Disertai Solusi

Dr. Andi Luhur Prianto

MAKASSAR. BERITA-SULSEL.COM — Kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam menata fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), khususnya penertiban serta relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Pengamat pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Andi Luhur Prianto, menilai langkah tersebut merupakan kebijakan tepat dan strategis karena dilakukan secara terukur serta disertai solusi konkret bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

Menurut Andi Luhur, penataan PKL menjadi bagian penting dalam mengurai kesemrawutan kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemkot Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pejalan kaki bisa kembali dinikmati,” ujar Andi Luhur, Selasa (9/2/2026).

Ia menegaskan, trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan karena dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Meski demikian, Andi Luhur mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, kata dia, tetap berkewajiban menyiapkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.

“Penertiban sangat baik, tetapi harus disertai solusi. Lokasi relokasi yang disiapkan bagi PKL adalah langkah yang tepat karena ekonomi rakyat tetap hidup,” jelasnya.

Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemkot Makassar sudah seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat. Relokasi PKL menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus melakukan penataan kota secara bertahap dan berkeadilan. Penataan tersebut menyasar persoalan klasik perkotaan, mulai dari bangunan liar hingga PKL yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.

Penertiban yang dilakukan tidak bersifat sepihak, melainkan selalu diikuti dengan skema relokasi yang jelas dan manusiawi. PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, misalnya, diarahkan berjualan di Terminal Daya dan di dalam area GOR.

Sementara PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, difasilitasi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard. PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di belakang Kantor BPJS Pampang.

Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD di sejumlah titik yang telah ditentukan.

Menurut Andi Luhur, penataan aktivitas ekonomi informal seperti PKL merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan kota. Kota, kata dia, secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.

“Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Tugas pemerintah bukan menghilangkan sektor informal, tetapi menata ruang ekonominya agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan ruang, di mana aktivitas ekonomi informal tidak boleh menghilangkan hak warga kota lainnya, terutama hak pejalan kaki dan pengguna jalan.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur mengingatkan prinsip no one left behind, bahwa tidak boleh ada satu kelompok pun yang terpinggirkan, termasuk PKL sebagai bagian dari ekonomi kota.

Ia pun menyinggung konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota, baik dalam aktivitas formal maupun informal.

“Inilah esensi penataan kota. Pemerintah menata ruang agar semua warga bisa menikmati kota secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)


Comment