GOWA, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa terus mendorong terwujudnya daerah yang ramah Hak Asasi Manusia (HAM) melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi masyarakat yang digelar di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Jumat (13/2/2026).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar rutinitas pemerintahan, melainkan momentum untuk memastikan seluruh warga memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.
“Kita ingin memastikan masyarakat kita, mulai dari anak-anak hingga kelompok rentan, berhak hidup bermartabat, aman, dan mendapatkan akses keadilan serta pelayanan yang setara,” ujarnya.
Menurutnya, setiap anak berhak atas pendidikan berkualitas, perempuan memiliki kesempatan kerja yang setara, penyandang disabilitas dapat mengakses fasilitas publik tanpa hambatan, serta masyarakat adat tetap dapat menjaga warisan leluhurnya.
Ia menekankan bahwa HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Karena itu, penguatan kapasitas dinilai penting agar nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia benar-benar terwujud dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemkab Gowa, lanjutnya, telah mengintegrasikan perspektif HAM dalam setiap perumusan kebijakan dan program pembangunan, termasuk meningkatkan kapasitas perangkat daerah melalui pelatihan berkelanjutan, memperkuat perlindungan kelompok rentan, serta membangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
“Kami memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan semangat kemanusiaan dan keadilan tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Beberapa kebijakan yang ditekankan antara lain memastikan akses pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang responsif terhadap kebutuhan khusus berbagai kelompok, pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, serta peluang kerja dan usaha yang setara bagi perempuan dan generasi muda.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hak Asasi Manusia, Ratih Ekarini Savitri, menyampaikan bahwa HAM wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah pelanggaran HAM.
“Melalui kegiatan ini, kita mendukung tercapainya target pembangunan nasional, termasuk peningkatan jumlah masyarakat yang memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai HAM di tingkat daerah,” pungkasnya.
Pemkab Gowa berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Gowa yang ramah HAM, maju, dan sejahtera.
Comment