Misteri Saham 35 Persen PT GMTD, Dewan Desak Transparansi Pemilik

Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Sulsel, Selasa, 24 Februari 2026

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tabir gelap menyelimuti struktur kepemilikan saham PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk. Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Kadir Halid, kini melayangkan kritik tajam terhadap perusahaan tersebut.

Kadir Halid mempertanyakan siapa sosok sebenarnya di balik porsi 35 persen saham yang mengatasnamakan “Masyarakat Umum.”

Ketegangan ini bermula saat Direktur PT GMTD Tbk yang diwakili Tubagus Syamsul gagal memberikan penjelasan rinci mengenai identitas pemilik saham publik tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi D DPRD Sulsel, Selasa, 24 Februari 2026. Dewan merasa curiga karena porsi tersebut sangat besar dan berpotensi menyembunyikan pengendali tertentu yang enggan muncul ke permukaan.

Struktur Saham yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan data terbaru, komposisi pemegang saham PT GMTD terbagi ke dalam beberapa entitas besar dan pemerintah daerah. Berikut adalah rinciannya:

  • PT Makassar Permata Sulawesi: 32,50% (Entitas yang terafiliasi dengan Grup Lippo)

  • Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan: 13,00% (Pemda Tingkat I)

  • Pemerintah Kota Makassar: 6,50% (Pemda Tingkat II)

  • Pemerintah Kabupaten Gowa: 6,50% (Pemda Tingkat II)

  • Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel: 6,50% (Yayasan Lokal)

  • Publik / Masyarakat Umum: 35,00%

Secara teknis, kategori “Publik” dalam perusahaan terbuka (Tbk) memang merujuk pada banyak pihak. Biasanya, kelompok ini mencakup investor ritel atau masyarakat biasa yang membeli saham melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, terdapat pula investor institusi kecil seperti reksa dana atau manajer investasi yang memiliki saham di bawah ambang batas 5 persen.

Karena tidak ada satu pun nama dalam kategori publik ini yang menguasai lebih dari 5 persen, regulasi memang tidak mewajibkan perusahaan untuk melaporkan identitas mereka secara spesifik. Namun, Kadir Halid melihat hal ini sebagai celah yang menutup-nutupi kenyataan di lapangan.

Tudingan Manipulasi dan Pelanggaran Izin Prinsip

Kadir Halid menegaskan bahwa persoalan PT GMTD bukan sekadar soal nama di atas kertas. Ia menyebut perusahaan telah banyak melakukan manipulasi sejak awal beroperasi. Menurut catatannya, PT GMTD beroperasi berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan dengan luas lahan mencapai 1.000 hektare.

“Manipulasi apa itu? Dalam pelaksanaan pengembangannya, mereka sudah melenceng dari SK Gubernur Sulsel tersebut. Awalnya untuk pengembangan pariwisata, tapi kini mereka malah jualan rumah dan kavling,” ungkap Kadir.

Lebih lanjut, Kadir menyoroti pembentukan perusahaan baru setelah Grup Lippo masuk sebagai pemegang saham. Ia mencurigai kehadiran PT Makassar Permata Sulawesi yang justru seringkali menjual lahan milik GMTD. Kondisi ini membuat GMTD seolah-olah hanya menjadi “papan nama” tanpa kontrol penuh atas asetnya sendiri.

Penyusutan Saham Daerah dan Dividen Minim

Kekhawatiran DPRD Sulsel sangat beralasan karena menyangkut aset negara. Kadir menjelaskan bahwa saham pemerintah daerah terus mengalami penyusutan atau tergerus secara drastis. Pada awal pendirian, Pemprov Sulsel memiliki 20 persen saham, sementara Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan Pembangunan masing-masing menggenggam 10 persen.

“Namun, sekarang semua tergerus. Selain itu, dividen yang masuk ke kas Pemprov Sulsel selama ini juga sangat kecil,” tambah Kadir. Padahal, berdasarkan informasi yang dewan peroleh, laporan keuangan perusahaan mencatatkan keuntungan yang sangat besar, bahkan mencapai angka triliunan rupiah.

Sejak GMTD berdiri, Pemprov Sulsel kabarnya baru menerima dividen sebesar Rp6 miliar. Sementara itu, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa masing-masing hanya menerima Rp3 miliar. Angka ini dinilai sangat tidak wajar jika membandingkan dengan skala proyek properti yang telah sukses terjual di kawasan Tanjung Bunga.

Ancaman Hak Angket dan Proses Hukum

Melihat ketimpangan tersebut, Kadir Halid tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam pengelolaan PT GMTD. Ia menduga kuat ada manipulasi pembagian dividen yang merugikan keuangan daerah secara sistematis.

Oleh karena itu, DPRD Sulsel akan memaksimalkan fungsi pengawasan mereka. Dalam waktu dekat, dewan berencana memanggil jajaran direksi PT GMTD untuk memberikan klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Jika tidak ada titik terang, dewan bahkan mempertimbangkan penggunaan Hak Angket untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami ingin semuanya terang benderang. Jangan sampai masyarakat dan pemerintah Sulawesi Selatan terus dirugikan. Kehadiran GMTD awalnya sangat bagus, tapi setelah perusahaan besar masuk, saham daerah justru tergerus habis,” pungkasnya.

Saat ini, DPRD Sulsel masih menuntaskan sejumlah agenda padat, termasuk rapat paripurna dan pengawasan di Jakarta. Setelah seluruh agenda tersebut selesai, Dewan memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan paksa jika pihak perusahaan kembali tidak kooperatif.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen GMTD belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.


Comment