MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial di Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengedepankan keadilan restoratif.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar, Surianto. Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kota Makassar siap menyediakan lokasi bagi pelaku tindak pidana yang menerima vonis kerja sosial dari pengadilan.
Transformasi Hukum Berbasis Manfaat
Wali Kota Makassar yang akrab dengan sapaan Appi ini menilai bahwa pidana kerja sosial merupakan terobosan positif dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya berfokus pada hukuman fisik atau kurungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan publik.
“Ini adalah langkah yang insyaallah memberikan dampak baik bagi Kota Makassar. Sebagai ibu kota provinsi, kita harus siap memfasilitasi putusan pengadilan agar proses hukum berjalan lebih efektif,” ujar Munafri di hadapan unsur aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memegang peran kunci dalam menyiapkan wadah pengabdian bagi para terpidana. Salah satu rencana konkretnya adalah melibatkan mereka dalam program kebersihan kota agar lingkungan merasakan manfaat langsung.
Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat Pemerintah Kota Makassar. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Surianto menambahkan bahwa pidana kerja sosial hanya menyasar pelaku tindak pidana tertentu sesuai kriteria hakim. Nantinya, Bapas akan mengawasi pelaksanaan kerja sosial tersebut di titik-titik yang telah disepakati bersama pemerintah kota.
“Kami bersyukur Wali Kota memberikan dukungan penuh. Dengan MoU ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Makassar akan berjalan lebih terstruktur, terawasi, dan tetap edukatif bagi pelaku,” ungkap Surianto.
Sinergi Lintas Instansi
Selanjutnya, kegiatan ini turut mempertegas soliditas antarinstansi di Makassar. Kehadiran Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua PN Makassar I Wayan Gede Rumega, dan Kajari Makassar Andi Panca Sakti menunjukkan kesiapan penuh para penegak hukum dalam menjalankan regulasi baru ini.
Pada akhirnya, Munafri berharap seluruh institusi dapat mensinkronkan tugas masing-masing agar transisi menuju sistem pidana modern ini berjalan mulus. Ia optimis kolaborasi ini akan menjadikan Makassar sebagai barometer keberhasilan penerapan KUHP baru di Indonesia Timur.
Comment