MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya serta sejumlah pengusaha kuliner. Pertemuan penting ini bertujuan untuk membahas sengkarut pengelolaan perparkiran di beberapa titik usaha kuliner yang ramai pengunjung.
Namun, suasana rapat mendadak sorot ketika dewan mengungkap adanya dugaan praktik pengelolaan parkir yang menabrak aturan. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah RM Pallubasa Serigala. Rumah makan legendaris ini diduga menerima setoran langsung dari juru parkir (jukir), padahal kendaraan pengunjung menggunakan bahu jalan umum.
Padahal secara regulasi, pengelolaan parkir di tepi jalan merupakan kewenangan mutlak Perumda Parkir Makassar Raya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar. Oleh karena itu, Komisi B mempertanyakan legalitas pihak rumah makan dalam memungut atau menerima dana dari jukir tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa semua pihak harus patuh pada aturan ruang publik. Jika lokasi parkir berada di tepi jalan umum, maka retribusi parkir wajib masuk ke kas daerah melalui Perumda Parkir untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mempertanyakan dasar kewenangan pihak Pallubasa Serigala menerima setoran parkir dari jukir. Jika itu berada di badan jalan, maka secara otomatis menjadi kewenangan Perumda Parkir,” tegas Ismail.
Rekomendasikan Uji Petik untuk Cegah Kebocoran
Untuk menyelesaikan polemik ini, Komisi B menelurkan rekomendasi tegas agar Perumda Parkir Makassar Raya segera menggelar uji petik di lapangan. Langkah ini menjadi sangat krusial guna mengurai alur setoran sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah akibat tata kelola yang menyimpang.
Selain itu, legislatif juga mendesak pihak BUMD parkir untuk menertibkan jukir liar dan mengaudit status pengelolaan parkir di seluruh pusat kuliner padat. Ismail kembali mengingatkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi hak daerah dan masyarakat pengguna jasa parkir.
“Kami ingin semuanya jelas. Kalau itu parkir badan jalan, maka harus dikelola oleh Perumda Parkir. Jangan sampai ada pihak lain yang menerima setoran, karena itu berpotensi merugikan pendapatan daerah,” tambahnya.
Tanggapan Pihak Pallubasa Serigala
Di sisi lain, perwakilan manajemen Pallubasa Serigala, Suparman, memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Ia tidak menampik adanya pengelolaan dana parkir di sekitar tempat usahanya. Namun, ia berdalih bahwa uang yang terkumpul dari jukir hanya kembali untuk memfasilitasi kebutuhan operasional di lapangan.
“Maksudnya itu sebagian saja untuk memfasilitasi parkir, seperti membeli payung atau jas hujan untuk jukir saat musim hujan,” jelas Suparman di hadapan anggota dewan.
Selanjutnya, Suparman juga mengakui bahwa kendaraan konsumen terpaksa memanfaatkan fasilitas badan jalan karena rumah makan tersebut tidak memiliki area parkir khusus yang memadai.
“Jalanan di situ yang dipakai parkir, bukan halaman kami,” akunya dengan jujur.
Meskipun demikian, pihak Pallubasa Serigala menunjukkan sikap kooperatif. Suparman menegaskan bahwa manajemen siap melakukan evaluasi total dan tunduk pada arahan serta regulasi yang ditetapkan oleh Komisi B DPRD Makassar.
“Ke depan kami akan perbaiki,” pungkas Suparman. (*)
Comment