GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (DM), bereaksi keras terhadap pernyataan terdakwa Ong Onggianto Andres dalam persidangan kasus dugaan korupsi kredit konstruksi Bank Sulselbar. Melalui kuasa hukumnya, Khairil Jalil, DM membantah telah menerima fee sebesar Rp6 miliar sebagaimana nyanyian Ong di Pengadilan Tipikor Makassar.
Khairil Jalil menilai tuduhan sepihak tersebut sebagai fitnah keji yang bertujuan merusak reputasi kliennya. Selain itu, ia menegaskan bahwa terdakwa hanya mengulang narasi lama yang tidak pernah terbukti secara hukum.
“Pernyataan tersebut bukanlah hal baru. Terdakwa Andres sudah berulang kali menyampaikan narasi serupa sejak tahun lalu,” ujar Khairil, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, Khairil menjelaskan bahwa pernyataan seorang terdakwa tidak memiliki kekuatan hukum tanpa alat bukti yang kuat. Oleh karena itu, ia menyayangkan pihak-pihak yang menggiring opini publik seolah-olah tuduhan tersebut adalah fakta.
Sebagai pembanding, Khairil meminta publik melihat rekam jejak hukum Ong Onggianto. Saat ini, Ong tercatat sedang menjalani sedikitnya tiga perkara korupsi di Sulawesi Selatan. Bahkan, sebelumnya ia pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun dalam kasus korupsi di Maluku.
“Kami menilai pengulangan narasi ini sebagai upaya sistematis yang memiliki tunggangan kepentingan politik tertentu. Tujuannya jelas, yakni menjatuhkan kredibilitas Pak DM sebagai pejabat publik,” tegas Wakil Ketua Peradi Gowa tersebut.
Klarifikasi Kasus Bibit Nanas
Selain membantah soal fee bank, kuasa hukum DM juga mengklarifikasi isu pengadaan bibit nanas di Dinas TPHBun Sulsel tahun 2024. Khairil mengakui bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel memang pernah meminta keterangan DM, namun kapasitasnya hanya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel untuk menjelaskan mekanisme anggaran.
“Beliau menegaskan tidak pernah membahas secara khusus apalagi terlibat dalam pengondisian anggaran bibit nanas tersebut,” tambahnya.
Khairil menyebut DM jarang menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) kala itu karena agenda kedinasan yang padat. Maka dari itu, DM tidak mengetahui spesifikasi penganggaran yang nilainya mencapai Rp60 miliar tersebut.
Sebagai penutup, ia menghimbau masyarakat dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penggiringan opini yang menyesatkan. (*)
Comment