Genjot PAD, Pansus DPRD Sulsel Gali Masukan Pajak Daerah di Parepare

Genjot PAD, Pansus DPRD Sulsel Gali Masukan Pajak Daerah di Parepare

PAREPARE, BERITA-SULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk mendapatkan formulasi terbaik, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Parepare pada Senin (8/6/2026).

Langkah ini bertujuan menghimpun masukan serta referensi penting guna menyempurnakan regulasi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, memimpin langsung rombongan legislatif ini. Ia datang bersama para anggota pansus, jajaran Sekretariat DPRD Sulsel, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemprov Sulsel. Sementara itu, Wakil Wali Kota Parepare, H. Hermanto Pasennang, menyambut langsung rombongan bersama jajaran perangkat daerah setempat.

Fokus pada Opsen Pajak dan Tantangan Daerah

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak terlibat diskusi mendalam mengenai implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah. Secara khusus, Pansus menyoroti beberapa poin krusial, antara lain:

  • Pendapatan Opsen: Pengelolaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

  • Bea Balik Nama: Optimalisasi pendapatan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  • Strategi PAD: Rumusan jitu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • Objek Baru: Sosialisasi mengenai objek retribusi baru beserta tantangan riil di lapangan.

Salman Alfariz menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan partisipasi bermakna (meaningful participation). Pihaknya ingin mengumpulkan aspirasi komprehensif dari pemerintah kabupaten dan kota. Targetnya, Sulsel memiliki regulasi yang efektif, implementatif, dan mampu memperkuat fiskal daerah.

“Namun, kami juga tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat saat ini agar regulasi ini tidak menjadi beban baru,” ujar Salman, Senin (8/6/2026).

Dewan Minta Masukan Tertulis

Selaras dengan hal tersebut, Anggota Pansus DPRD Sulsel, Ir. Fadriaty As, menambahkan bahwa timnya ingin memastikan Perda baru ini sinkron dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus menjawab kebutuhan nyata di daerah.

“Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan tertulis dari Pemerintah Kota Parepare. Dokumen tersebut akan menjadi bahan utama kami dalam menyempurnakan Ranperda ini,” kata Fadriaty.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Parepare merespons positif permintaan tersebut. Pihak Pemkot memaparkan berbagai pengalaman empiris dan praktik terbaik (best practices) yang selama ini mereka terapkan dalam mengelola pajak serta retribusi daerah.

Mendorong Kemandirian Fiskal Sulawesi Selatan

Selanjutnya, Pansus DPRD Sulsel akan membawa hasil kunjungan kerja ini ke meja pembahasan final. Data dan saran dari Pemkot Parepare akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum DPRD menetapkan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.

Melalui penguatan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD ini, DPRD Sulsel optimis lahirnya regulasi baru dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah. Pada akhirnya, aturan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat di seluruh penjuru Sulawesi Selatan.


Comment