MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memperkuat kolaborasi strategis untuk mencegah persoalan hukum di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah preventif ini menyasar seluruh level pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke area terujung di tingkat desa.
Sebagai bentuk komitmen nyata, kedua institusi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, mereka juga menyepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Prosesi penandatanganan tersebut berlangsung khidmat di Baruga A Kantor Bupati Maros pada Kamis (2/7/2026). Agenda penting ini menghadirkan Bupati Maros AS Chaidir Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, jajaran organisasi perangkat daerah, camat, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Maros.
Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih. Oleh karena itu, kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengedukasi para aparatur desa.
“Harapan kami ke depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan desa,” ujar I Ketut Sudiarta tegas.
Kejaksaan Kawal Ketat Pemanfaatan Dana Desa
Selanjutnya, I Ketut menjelaskan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Maros akan memberikan layanan hukum yang komprehensif. Layanan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya demi mengamankan kebijakan daerah.
Melalui Program Jaga Desa, Korps Adhyaksa akan mengawal ketat penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Upaya ini memastikan agar anggaran negara tersebut memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Di sisi lain, aparatur desa juga akan memperoleh edukasi hukum secara berkala serta fasilitas konsultasi gratis.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen Kejari Maros. Menurut Chaidir, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Karenanya, jajaran pemerintah desa membutuhkan pendampingan hukum yang berkelanjutan agar tidak salah melangkah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros atas perhatian dan kerja samanya selama ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum,” kata Chaidir.
Ruang Konsultasi untuk Mempercepat Kemandirian Desa
Pada kesempatan yang sama, Chaidir memaparkan perkembangan status desa di wilayahnya. Saat ini, dari total 80 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 53 desa sudah menyandang status mandiri. Selebihnya masuk dalam kategori desa maju dan berkembang. Namun, masih ada satu desa yang berstatus tertinggal, yaitu Desa Bontosomba, karena kendala keterbatasan akses jalan.
Oleh sebab itu, Chaidir menilai pendampingan dari kejaksaan akan mempercepat kemandirian desa. Melalui ruang konsultasi ini, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa dapat menyelesaikan keraguan administrasi sebelum menjadi masalah hukum.
“Tujuan utamanya adalah mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun pemerintahan desa yang berintegritas,” jelasnya.
Akhirnya, Chaidir mengimbau seluruh kepala desa agar memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Sinergi yang kuat antara Pemkab dan Kejari Maros diharapkan mampu mempercepat pembangunan desa dan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Maros.
Comment