MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan tata kelola aset milik pemerintah provinsi. Langkah strategis ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi daerah serta menghentikan pemborosan anggaran akibat aset yang telantar.
Oleh karena itu, Pansus menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel. Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus, Kadir Halid, memimpin langsung jalannya rapat. Selain anggota legislatif, agenda ini juga menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Hukum Setda Sulsel, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tim ahli DPRD Sulsel.
Selama forum berlangsung, para peserta rapat memperdebatkan berbagai isu krusial secara komprehensif. Mereka menitikberatkan pembahasan pada penyesuaian regulasi terhadap aturan perundang-undangan terbaru. Selanjutnya, mereka juga merumuskan sistem pengawasan yang lebih ketat agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Beberapa poin penting yang mencuat dalam rapat meliputi optimalisasi pemanfaatan aset, penertiban administrasi, hingga penguatan fungsi pengawasan. Melalui langkah tersebut, barang milik daerah tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi kas daerah.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan instrumen penting untuk memacu profesionalisme tata kelola.
“Kita harus mengelola barang milik daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan bagaimana aset tersebut memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik,” ujar Kadir Halid di sela-sela rapat.
Lebih lanjut, Kadir mengungkapkan fakta bahwa pemerintah belum mengoptimalkan banyak aset daerah selama ini. Akibatnya, daerah kehilangan potensi pendapatan yang cukup besar. Oleh karena itu, Sulsel membutuhkan regulasi baru yang lebih adaptif untuk menjawab tantangan zaman.
Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan tim ahli dalam rapat kerja ini menunjukkan komitmen kuat untuk melahirkan kebijakan yang solutif. Melalui pembahasan yang mendalam ini, Ranperda tersebut bakal menjadi landasan hukum yang komprehensif. Akhirnya, aturan baru ini diharapkan mampu mendongkrak kinerja keuangan daerah melalui pemanfaatan aset yang produktif.
Pada era transparansi publik seperti sekarang, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mutlak. Dengan demikian, setiap aset di Sulawesi Selatan akan berada di bawah pengelolaan yang profesional dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Comment