LUWU TIMUR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua LBH LIRA sekaligus Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, menyoroti secara tajam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) seluas 394,5 hektar.
Berdasarkan analisis hukum mendalam, Ryan menilai dokumen perjanjian tersebut menyimpan kejanggalan mendasar. Oleh karena itu, perjanjian ini berpotensi kuat melanggar regulasi pengelolaan aset daerah, aturan pertanahan, hingga merugikan keuangan daerah.
Ryan Latief menegaskan bahwa pihaknya menemukan empat aspek krusial dalam klausul PKS yang bertentangan dengan hukum berlaku:
-
Jangka Waktu Sewa Melampaui Batas Regulasi Pasal 4 ayat (1) menetapkan jangka waktu sewa selama 50 tahun dari tahun 2025 hingga 2075. Padahal, Permendagri No. 19/2016 (jo. Permendagri No. 7/2024) dan PP No. 27/2014 membatasi skema sewa BMD maksimal 5 tahun. Pemerintah daerah hanya boleh memperpanjang masa sewa setelah periode tersebut berakhir. Jika ingin mengikat kerja sama jangka panjang hingga 50 tahun, pemerintah daerah seharusnya menggunakan skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Bangun Guna Serah (BGS), bukan sewa-menyewa biasa.
-
Tarif Sewa Terlalu Murah dan Indikasi Kerugian Negara Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menetapkan nilai sewa sebesar Rp4,445 miliar untuk periode 5 tahun atas lahan seluas 394,5 hektar. Angka tersebut setara dengan Rp225 per m² per tahun. Pihak terkait menetapkan tarif murah ini tanpa dasar penilaian (appraisal) resmi independen yang mencerminkan harga pasar wajar. Akibatnya, kebijakan tersebut berisiko melanggar UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mengindikasikan kerugian keuangan negara.
-
Praktik Meneruskan Sewa (Sublease) oleh Pihak Swasta Selain masalah tarif, Pasal 3 ayat (6) dan (7) memberi hak kepada Pihak Kedua untuk menyewakan kembali lahan BMD kepada pihak ketiga. Tindakan mengalihkan hak komersialisasi aset publik kepada swasta untuk disewakan ulang secara tegas melanggar asas pengelolaan BMD. Sebab, seluruh hasil pemanfaatan aset daerah wajib masuk secara penuh ke Rekening Kas Umum Daerah.
-
Abaikan Persetujuan DPRD dan Kerancuan Hak Atas Tanah Terakhir, PKS tersebut menggabungkan izin pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemda selama 50 tahun tanpa memuat persetujuan DPRD Luwu Timur. Padahal, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa pelepasan atau kerja sama pemanfaatan aset strategis daerah jangka panjang wajib mengantongi persetujuan DPRD.
“Perjanjian ini berisiko tinggi batal demi hukum (null and void) karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (imperative law). Jika pemerintah daerah membiarkan hal ini, konsekuensi hukum serius akan mengintai di kemudian hari,” tegas Ryan Latief.
Atas temuan tersebut, LBH LIRA dan Pasukan Adat To Manurung mendesak agar para pihak segera menghentikan dan merombak total skema kerja sama tersebut. Pemerintah daerah wajib mengalihkan pemanfaatan aset ke skema KSP, memulai ulang penilaian independen yang transparan, serta melibatkan DPRD setempat demi melindungi hak-hak daerah dan masyarakat.
Comment