Proyek PSN PT IHIP Luwu Timur Simpan 4 Celah Hukum Fatal, Pemda Terancam Tersandung Korupsi

Ryan Latief La Kaseng

LUWU TIMUR, BERITA-SULSEL.COM  – Pemda Luwu Timur mendasarkan tindakannya pada PP No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta keterlibatan tim penilai independen. Namun, Ketua LBH LIRA sekaligus Ketua Lembaga Adat Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, menyoroti secara tajam langkah Pemda tersebut.

Dari kacamata hukum administrasi negara dan pertanahan, Ryan Latief membongkar beberapa potensi celah serta risiko pelanggaran hukum yang sangat rawan.

Ryan Latief membeberkan empat poin krusial yang berpotensi menyeret Pemda Luwu Timur ke ranah hukum:

  • Keabsahan Legal Mekanisme Konsinyasi untuk Uang Santunan Cacat Hukum Mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri (PN) berlaku spesifik dalam UU No. 2 Tahun 2012 jo. UU Cipta Kerja bagi warga pemilik hak atas tanah sah. Sebaliknya, regulasi tidak memberikan dasar hukum otomatis bagi Pemda untuk menerapkan konsinyasi bagi warga yang sekadar menguasai tanah negara penerima santunan kerohiman. Oleh karena itu, tindakan pemaksaan pengosongan lahan berisiko tinggi cacat prosedur apabila pengadilan menerima konsinyasi tanpa dasar hukum acara yang tepat.

  • Transparansi Dana Rp16 Miliar Rawan Temuan BPK dan Indikasi Korupsi Selanjutnya, alur dana sebesar Rp16 miliar dari PT IHIP wajib mematuhi UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Walaupun PP 42/2021 membolehkan pihak swasta membantu pendanaan, Pemda wajib mencatatkan dana tersebut melalui skema hibah atau non-APBD yang sah. Jika Pemda mengelola dana swasta tanpa pencatatan resmi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menemukan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi tindak pidana korupsi.

  • Misklasifikasi Hak Atas Tanah Warga Melanggar Perlindungan Hukum Selain itu, masyarakat yang menguasai fisik tanah negara secara beritikad baik selama bertahun-tahun mengantongi perlindungan hukum keperdataan. Apabila Pemda menyimpulkan secara sepihak bahwa warga hanya berhak atas santunan kerohiman, padahal masyarakat memiliki bukti garapan turun-temurun atau hak adat, Pemda telah merampas hak warga. Tindakan ini secara tegas melanggar hak keperdataan masyarakat serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

  • Abaikan Keterbukaan Informasi Publik Atas Hasil Appraisal Terakhir, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) wajib memaparkan rincian penilaian secara transparan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemda melanggar aturan ini apabila menutup-nutupi kalkulasi appraisal saat musyawarah, sehingga memicu penolakan dan gejolak di tengah masyarakat.

Ryan Latief Pertanyakan Legalitas Lahan Hibah PT Vale ke Pemkab

Di luar persoalan santunan, Ryan Latief menyoroti riwayat lahan yang sejak tahun 2006 berfungsi sebagai kompensasi penggunaan kawasan hutan. Setelah memperoleh Hak Pakai atas nama PT INCO pada 2007, lahan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan selama 15 tahun, lalu mengalir ke Pemkab Luwu Timur melalui hibah pada 2022 hingga terbit Hak Pengelolaan (HPL) pada 2024.

Atas kerancuan riwayat tersebut, Ryan Latief mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk menjawab 8 pertanyaan kunci secara terbuka:

  1. Apakah Kementerian Kehutanan sudah menyatakan kewajiban kompensasi PT INCO selesai secara resmi?

  2. Bagaimana status pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diakui oleh pihak PT INCO?

  3. Apakah pembayaran PNBP tersebut berfungsi sebagai pengganti lahan atau kewajiban hukum lainnya?

  4. Apakah para pihak pernah melakukan proses pelepasan Hak Pakai sebelum transaksi hibah pada tahun 2022?

  5. Atas dasar hukum apa PT Vale dapat menghibahkan tanah kompensasi tersebut kepada Pemkab Luwu Timur?

  6. Apakah otoritas terkait pernah menetapkan tanah tersebut secara resmi sebagai kawasan hutan pengganti?

  7. Jika pernah menjadi kawasan hutan pengganti, kapan otoritas resmi melepaskan status kawasan hutan tersebut sehingga menjadi objek hibah?

  8. Apakah objek Hak Pakai (SHP) 2007, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2022, dan HPL 2024 benar-benar identik secara spasial?

“Pernyataan Pemda Luwu Timur sekadar upaya pengamanan administratif atas nama Proyek Strategis Nasional. Namun, celah hukum paling rawan terletak pada skema konsinyasi pengadilan untuk uang santunan serta kejelasan alur pencatatan dana swasta dalam keuangan daerah,” tegas Ryan Latief.


Comment