JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengambil langkah strategis yang sangat dinantikan masyarakat. Beliau menerbitkan diskresi khusus untuk mendukung penyediaan obat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah berani ini bertujuan mempercepat operasional koperasi sekaligus mendekatkan layanan kesehatan hingga ke pelosok desa.
Meskipun mempermudah alur distribusi, BPOM tidak melonggarkan pengawasan sama sekali. Sebaliknya, lembaga pengawas ini menerapkan persyaratan super ketat. Pengawasan melingkupi seluruh alur, mulai dari rantai pasok, tata cara distribusi, keamanan produk, hingga pemantauan setelah obat beredar di tangan warga. Oleh karena itu, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam skema baru ini, Taruna Ikrar memberikan ruang khusus bagi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menyalurkan obat bebas (lingkaran hijau) dan obat bebas terbatas (lingkaran biru). Selanjutnya, PT Agrinas dapat langsung mendistribusikan obat tersebut setelah mengantongi izin usaha Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari Kementerian Kesehatan. Pada saat yang sama, perusahaan ini wajib mengajukan sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kepada BPOM.
Namun, selama proses sertifikasi CDOB belum rampung, pemerintah menyiapkan mekanisme khusus. BPOM menggandeng PBF Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai distributor resmi. Melalui skema ship to–bill to, KFTD mengirimkan obat langsung ke gerai Koperasi Merah Putih, sedangkan PT Agrinas mengelola seluruh proses pembayarannya.
Selain itu, alur pemesanan obat harus melewati prosedur yang teratur. Pengelola gerai KDKMP mengajukan surat pesanan resmi, kemudian PT Agrinas menyetujui pembayarannya, dan akhirnya KFTD memverifikasi serta mengirimkan pesanan tersebut. Bahkan, setiap pengiriman wajib menyertakan dokumen resmi dan bukti serah terima yang jelas agar petugas mudah menelusuri akuntabilitasnya.
Di sisi lain, BPOM membatasi jenis produk secara tegas. Koperasi Merah Putih hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas. Sebaliknya, BPOM melarang keras penyaluran obat keras, obat resep dokter, narkotika, maupun psikotropika melalui jalur diskresi ini.
Guna menjaga kualitas obat, BPOM mewajibkan penerapan rantai pasok tertutup (closed-loop supply chain). Artinya, seluruh gerai wajib mengambil obat dari distributor resmi KFTD. PT Agrinas dilarang keras membeli obat dari jalur tidak resmi atau menjual kembali obat tersebut ke luar ekosistem KDKMP. Lebih lanjut, seluruh proses penyimpanan dan pengiriman harus mematuhi standar CDOB demi menjaga stabilitas dan kualitas produk.
Tidak berhenti di situ, BPOM mengerahkan jaringan Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM di seluruh Indonesia. Para petugas akan menggelar pemeriksaan rutin serta mengambil sampel obat secara berkala. Langkah proaktif ini efektif mencegah peredaran obat palsu, produk kadaluwarsa, maupun penyimpangan distribusi di lapangan.
Sementara itu, PT Agrinas dan PBF KFTD wajib menyampaikan laporan distribusi berkala kepada BPOM dan Kementerian Kesehatan. Di tingkat tapak, setiap gerai obat KDKMP harus memiliki penanggung jawab yang kompeten. Kementerian Kesehatan bersama KFTD siap memberikan pelatihan serta supervisi berkesinambungan agar pengelolaan obat berjalan profesional.
Perlu dicatat bahwa kebijakan diskresi ini tidak berlaku secara permanen. BPOM memberi batas waktu transisi selama satu tahun. Selama masa transisi ini, PT Agrinas harus menyelesaikan sertifikasi CDOB atau mengalihkan transaksi kepada pengelola yang sah secara hukum.
Pada akhirnya, kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini berhasil menyeimbangkan percepatan pelayanan publik dengan perlindungan keselamatan warga. BPOM membuktikan bahwa perluasan akses obat ke desa-desa dapat berjalan seiring dengan kepastian mutu, keamanan, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Comment