Oknum Wartawan Ditangkap, Shafril Muis Hamzah : Seharusnya Tidak Terjadi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM -Aparat Polsek Tamalate, Makassar menangkap seorang wartawan di  inisial ID.

Panit Reskrim Polsek Tamalate, Makassar, Ipda Benny Meini Idjaf dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap wartawan inisial ID tersebut.

“Iye,” singkat Benny via pesan singkat, Rabu (9/9/2020).

Diketahui, wartawan inisi ID ditangkap  berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/256/IX/2020/Reskrim.

ID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan telah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951 Ln yang terjadi di wilayah Polsek Tamalate.

Terpisah, Advokat Makassar, Shafril Muis Hamzah dimintai tanggapannya mengatakan upaya penangkapan terhadap seorang wartawan seharusnya tidak terjadi.

“Saya kira hal itu perlu dibijaksanai. Tidak serta merta langsung bertindak represif. Bisa saja penyidik mencoba bijak dengan melihat apa yang menjadi latar belakang sehingga oknum wartawan yang dimaksud membawa sajam. Bisa saja itu dalam hal menjaga diri karena dia diserang lebih duluan,” kata Shafril.

Tak hanya itu, lebih jauh, ia melihat oknum wartawan yang dimaksud merupakan aset bangsa yang masih perlu diberikan pembinaan. Karena selain usia yang kabarnya masih terbilang muda, juga masih berstatus mahasiswa.

“Yah kita sangat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja apalagi korbannya juga tak ada. Saya kira Kapolres memiliki kebijaksanaan terkait itu,” tutupnya (*)


Comment