BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kurangnya sosialisasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Bone tentang hak mereka terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diguyurkan pemerintah guna menekan angka stunting, menjadi celah mudah bagi para oknum yang terlibat dalam penyaluran sembako untuk mengambil keuntungan.
Pegawai Dinsos Bone, HF, secara blak-blakan mengungkap gerak terselubung segelintir oknum yang ketiban upeti dari dana BPNT melalui kerjasama dengan e-Warong. Disebutkan upeti yang dibagi berasal dari selisih harga sembako dengan dana dalam rekening KPM yang masuk tiap bulannya sebesar Rp200 ribu.
Selain anggota dewan, disebutkan nama Kajati, Wakapolda, Sekprov, TKSK, Korda BPNT Bone, termasuk Kadinsos sendiri. Selisih harga senilai Rp15 ribu per KPM diduga masuk kantong Tikor Provinsi, Kajati dan Wakapolda. Sedangkan Korda BPNT Bone raup untung hingga Rp20 juta per bulan dan TKSK sendiri dapat jatah Rp4 juta per bulan.
“Agen tentukan untung Rp10 ribu per KPM, bayangkan kalau 70 ribu KPM, Rp700 juta, padahal itu tidak ada di Pedum” ungkap HF.
Untuk Tikor Provinsi, HF sebut jatah Rp5 ribu per KPM yang kemudian disetor ke “AL” melalui supplier. Meski tak ada aturan tentang supplier, HF mengatakan bahwa Kadinsos, Andi Promal Pawi, tetap loloskan 2 CV sebagai supplier dan menolak CV lainnya meskipun secara syarat lebih memenuhi ketimbang CV yang ditunjuk Kadinsos.
“Justru sejak ada supplier kacau karena tidak ada uangnya dan harus pinjam kiri kanan. Tidak ada dalam Pedum mengatakan tunjuk satu orang untuk menyediakan barang, dulu kalau Bulog ada, jadi itu hanya akal-akalan saja” tambah HF.
Agar upeti terbagi dengan baik, HF mengungkapkan kalau Pendamping hanya perlu menyetor Rp15 ribu hingga Rp20 ribu kepada supplier, setelah itu Pendamping/TKSK membeli beras kualitas rendah seharga Rp6500 perkilo dan telur dengan harga termurah. KPM kemudian menerima sembako paketan yakni 10 kilogram beras dan 2 rak telur yang kemudian dinilai total Rp200 ribu sesuai dana yang masuk dalam rekening KPM.
Dari sinilah selisih diperoleh, yakni beras seharga Rp65 ribu per 10 kilogram dan telur seharga Rp80 ribu per 2 rak dibayarkan Rp200 ribu oleh KPM melalui transaksi elektronik. Selisih uang itulah yang kemudian dibagi-bagi oleh Pendamping melalui Supplier. (eka)
Comment