BONE, BERITA-SULSEL.COM – Berawal dari kasus pencurian mesin air, sepertinya nasib sial tengah menimpa SL (56), Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone. SL juga diduga telah menggunakan anggaran APBDesa untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara sebesar Rp750.430.706.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan bahwa pada Kamis (30/3/23) tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi SL.
Dijelaskan pula bahwa pada 2020 dan 2021 lalu, SL telah mengambil alih tugas Kaur Keuangan atau Bendahara Desa dan PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Sesa) serta TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dalam pengelolaan keuangan Desa.
Saat penyerahan, JPU juga menerima barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15.900.000 (Lima Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan dokumen-dokumen lain yang telah disita.
SL sendiri akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-Undang republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Milyar.
“Adapun sebelumnya tersangka telah ditahan di Polres Bone terkait tindak pidana umum kasus pencurian mesin air sehingga untuk perkara ini tidak dilakukan penahanan lagi. Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya”, tutup Hairil. (eka)
Comment