Pecat Karyawan, Dewan Makassar Minta Perusahaan Beri Pesangon

Rapat dengar pendapat antara karyawan dan manajemen PT Surya Madistirindo di ruangan Komisi D DPRD Makassar, Kamis (20/10/2016)
Rapat dengar pendapat antara karyawan dan manajemen PT Surya Madistirindo di ruangan Komisi D DPRD Makassar, Kamis (20/10/2016)

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil meminta setiap perusahaan yang melakukan pemberhentian karyawan atau pemecatan untuk memberikan pesangon.

Hal ini disampaikan Mudzakkir dalam rapat dengan pendapat antara karyawan dan manajemen PT Surya Madistirindo di ruangan Komisi D, Kamis (20/10/2016). Kata Mudzakkir, melalui pertemuan tersebut, karyawan dan manajemen perusahaan bisa menyelesaikan masalah mereka.

“Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, karyawan PT Surya Madistirindo yang di PHK, Saleh mengaku kecewa dengan perusahaan. Selain melakukan PHK, manajemen PT Surya Madistirindo juga menghindari pembayaran pesangon senilai Rp38 juta.

Kata dia, masalah pesangon seharusnya tak sampai di meja pengadilan hubungan industri. Hal ini sebagai tanda bahwa perusahaan lari dari tanggujawabnya untuk membayar pesangon.(*)


Comment