BONE, BERITA-SULSEL.COM – Dugaan markdown atau mengurangi ukuran Gross Tonnage (GT) kapal bukanlah hal baru di dunia perikanan. Hal ini dilakukan agar para pemilik kapal bebas menggunakan BBM bersubsidi, penyelewengan jumlah pajak, serta data hasil tangkapan yang disembunyikan.
Modus kapal nelayan ini tentu saja mengancam tata kelola perikanan dan akan mengakibatkanber kerugian negara karena mereka terus disubsidi oleh pemerintah, sementara terjadi manipulasi GT didalamnya.
Plt Kadis Perikanan dan Kelautan Bone, Andi Sukiman, mengatakan sampai saat ini pihaknya masih memberikan rekomendasi penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk kapal-kapal nelayan.
“Kami melayani sesuai aturan, nanti kalau ada pengukuran ulang dan ada perubahan diatas 30 GT, baru kami tidak layani”, ungkap Sukiman.
Sukiman menambahkan tak ingin ambil resiko ketika nanti saat pengukuran ulang, kapal-kapal tersebut ternyata sudah sesuai GT. Sesuai Perpres No.191/2014, kuota BBM subsidi khusus nelayan tidak lagi diberikan untuk kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT). Ketentuan ini untuk menghidari praktik manipulasi dan menghemat BBM oleh para juragan kapal sehingga menyulitkan nelayan-nelayan kecil.
Selain Perpres diatas, aturan kapal diatas 30 GT tidak boleh gunakan BBM bersubsidi juga tertuang dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No.17 Tahun 2019
Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu.
Dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a, bahwa konsumen pengguna usaha perikanan meliputi nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perangkat Daerah yang membidangi perikanan.
Terkait dugaan manipulasi GT kapal nelayan, Kasat Polairud, Andi Sukri Sulaiman, menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi jika nanti DKP turun melakukan pengukuran ulang kapal-kapal nelayan.
“Maunya ini dari DKP turun ke lapangan sama-sama anggota supaya cek kapal yang mana tidak sesuai dengan GT”, tegasnya. (eka)
Comment