Tertangkap di Bulukumba, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bone Terancam Hukuman Mati

Pelaku, Jumardi Alias Juma saat dibekuk polisi di kampung istrinya di Bulukumba
Pelaku, Jumardi Alias Juma saat dibekuk polisi di kampung istrinya di Bulukumba

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Sehari setelah peristiwa pembunuhan Harnisa binti Sukardi (39) dan putri bungsunya, Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo (4), di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, pelaku Jumardi alias Juma bin Baddin (22), akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari tim Polres Bone dan Polsek Libureng di Desa Garanta, Kecamatan Ujungloe. Kabupaten Bulukumba, Sabtu (22/10/16) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena korban terbangun saat pelaku hendak mencuri perhiasan emas milik korban.

“Pelaku hendak mencuri anting dan kalung korban, tapi si korban ini terbangun dan langsung diparangi oleh pelaku” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, yang turut menjemput tersangka.

Usai memarangi korban, putri bungsu korban tiba-tiba terbangun dan menangis melihat kondisi ibunya. Pelaku yang tengah kalap pun langsung memarangi balita tersebut. Dan lagi-lagi putri sulung korban juga terbangun hingga tak luput dari tebasan membabi buta pelaku.

Dalam suasana gelap, pelaku mengira semua korbannya sudah meninggal lalu menyalakan kompor gas dirumah korban dan meletakkannya dekat kasur korban.

Tak berselang lama, kebakaran hebat pun terjadi hingga menghabiskan seluruh rumah yang terbuat dari kayu tersebut.

Baca Juga

Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Bone

Ketua AMPG Sulsel Minta Maaf Soal Pemukulan Wartawan di Rapimda Golkar di Bone

A.Fahsar M.Padjalangi : Bone Adalah Lumbung Golkar

Polisi yang menangkap pelaku dirumah istrinya juga mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas dan sepasang anting.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji dan akan dikenakan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan pengrusakan atau pembakaran dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan pengrusakan karena pelaku membawa parang ke rumah korban, juga membakar rumah korban” tutup Hardjoko. (Eka)


Comment