Perumahan Anda Tak Layak Huni? Somasi Bank atau Pidanakan Pengembang!

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Seiring waktu, hampir di semua daerah perkotaan dipadati perumahan baik subsidi maupun komersil. Lalu, apa perbedaan perumahan subsidi dan komersil?

Perumahan subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sedangkan komersil diperuntukkan bagi masyarakat umum dengan pendapatan ekonomi menengah keatas. Perumahan subsidi biasanya melibatkan bank pelaksana seperti BTN, BNI, BRI dan Mandiri.

Sayangnya, masih banyak pengembang nakal yang diduga bekerjasama dengan bank untuk memuluskan akad kredit dengan mengabaikan aturan tentang standar perumahan layak sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kriteria dan Bentuk Bantuan Perumahan serta Kepmen PUPR Nomor 688 Tahun 2021 tentang Standar Kelayakan Hunian.

Secara aturan, sebuah perumahan dikatakan layak huni jika tersedia Prasarana, Sarana dan Utilitas seperti adanya rumah ibadah, tempat bermain anak, sekolah dan ruang terbuka hijau. Namun yang terpenting wajib disiapkan oleh pengembang sebelum user akad kredit adalah pemasangan listrik yang legal, penyediaan air bersih baik dari PDAM ataupun sumur bor, drainase dan jalan yang baik sehingga tidak membuat genangan saat hujan serta penyediaan tempat sampah atau pembuangan sampah sementara.

Namun faktanya, sebagian besar perumahan subsidi justru jauh dari kata layak sehingga menimbulkan keluhan dari user yang merasa dikibuli oleh pengembang. Lalu, apa yang bisa dilakukan user jika dihadapkan dengan pengembang nakal dan bank pelaksana yang enggan memikul tanggungjawab?

Akademisi asal Bone yang merupakan dosen ilmu hukum serta pernah menjabat sebagai panitera di Pengadilan Negeri, Drs. Andi Amrullah Zubair, S.H., M.H., mengatakan jika user dalam posisi telah melakukan akad kredit dan telah menempati rumahnya namun ternyata tidak sesuai dengan janji pengembang sebelum akad, maka user boleh menempuh beberapa cara.

“Berikan somasi pihak pengembang atau develover dan pihak bank untuk memperbaiki rumah dan fasum layak huni dalam bentuk tertulis. Jika tidak diindahkan maka laporkan kepada Dinas Tarkim dan PUPR dan jika tidak ada tindakan tempuh jalur hukum perdata dan pidana,” bebernya.

Andi Amrullah menyebut bahwa tidak rasional jika pihak bank lepas tangan dan mengaku semua sudah layak huni hanya berdasarkan laporan dari pengembang. Seharusnya, sebelum akad kredit, pihak bank melakukan survei ke perumahan untuk memastikan standar layak huni benar-benar sudah terpenuhi agar tidak ada keluhan dari user di masa datang.

“Ketika ada laporan layak huni, maka pihak bank melakukan survey terkait kelayakan huni tersebut karena tidak atau lalai dan atau patut diketahui pihak bank bahwa perumahan tersebut tidak layak huni, sehingga alasan tersebut tidak rasional dan apalagi transaksi dilakukan pihak bank, maka pihak bank juga harus bertanggung jawab secara hukum,” lanjutnya.

Secara administratif, pihak bank yang nekad lakukan akad kredit padahal kondisi rumah belum layak huni maka dapat diberi sanksi yakni penghentian penyaluran subsidi oleh Kementerian PUPR atau BP Tapera. Sedangkan bagi pengembang nakal, bisa diberi sanksi yakni di blacklist dari program perumahan subsidi atau penghentian proyek disertai denda.

Sementara untuk perdata, pengembang dapat dikenai denda karena wanprestasi atau ingkar janji karena menyediakan perumahan yang fasum fasosnya belum lengkap sesuai site plan atau brosur saat penjualan. Jika pengembang dan bank terbukti melakukan kolusi atau memalsukan berita acara pemeriksaan fisik agar rumah seolah layak, maka kaduanya bisa di laporkan pidana pemalsuan dokumen, Pasal 263 KUHP atau UU Tipidkor Pasal 2 dan 3 jika melibatkan dana subsidi negara. (eka)


Comment