Keberadaan Alfamart dan Indomaret disorot, Ketua SAPMA Bone Tuding Pengawasan Pemerintah Lemah

Keberadaan Alfamart dan Indomaret disorot, Ketua SAPMA Bone Tuding Pengawasan Pemerintah Lemah

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Satuan Pemuda dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kabupaten Bone, Taufiqurahman, kembali soroti lemahnya pengawasan Pemerintah Kabupaten Bone terhadap keberadaan toko ritel atau toko modern, Alfamart dan Indomaret yang kini tersebar hingga ke desa-desa.

Bahkan kata Taufiq, ada Indomaret dan Alfamart yang berjarak tidak sampai 50 meter karena bangunannya berhadapan dan hanya dibatasi jalan raya yang terletak di Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Rabu (3/12/25), Taufiq bersama anggota SAPMA PP lainnya mendatangi Mal Pelayanan Publik dan menemui Plt Kadis Perdagangan, Kasatpol PP Bone, Kabid DBMCKTR, Kepala DPMTSP serta Kabag hukum Pemkab Bone. Melalui pertemuan itu, Taufiq mempertanyakan keseriusan pemerintah terhadap pengawasan toko ritel yang mengancam keberadaan pedagang-pedagang kecil di daerah.

“Yang bisa saya simpulkan, pasca penetapan perda nomor 5 tahun 2024, belum ada pengawasan konkrit yang dilakukan. Terutama untuk lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan perda, dengan alasan perbupnya belum selesai,” ungkap Taufiq.

Taufiq menambahkan telah meminta dibuatkan konsultasi publik sebelum ditetapkannya Perbup. Taufiq menyayangkan tidak adanya inisiatif pemerintah untuk mengecek izin dan kontrak pemilik lahan/bangunan dengan pihak ritel.

“Di perbup nanti lebih kepada wilayah teknis zonasi dan pengawasannya. Teknis penertiban ritel yang tidak sesuai dengan perda. Tapi pemda lemah diwilayah pengaturannya, berdalih soal izin OSS yang diterbitkan pusat,” tambahnya.

Tak hanya soal jarak, Taufiq juga mempertanyakan kontribusi toko ritel terhadap pemerintah, yakni pembayaran pajak reklame, PBG/IMB serta retribusi parkir yang masuk setiap tahunnya.

“Pernah juga saya iseng-iseng tanya itu kepala bapenda, siapatau cuma parkirnya ji yang masuk ke PAD,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta Penataan Pasar Modern, di pasal 9 menyebut bahwa penataan pasar modern wajib memperhatikan keberadaan pasar rakyat dan UMK yang ada di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat. (eka)

 


Comment