GOWA, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa menyerahkan 3.608 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/1/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan dalam rangkaian program One Day One District yang dipusatkan di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan fondasi penting dalam menciptakan rasa aman dan meningkatkan produktivitas warga.
“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujar Husniah.
Ia menyebutkan, sebanyak 3.608 bidang sertifikat tersebut dibagikan kepada warga dari empat kelurahan, yakni Kelurahan Malino sebanyak 522 bidang, Kelurahan Bulutana 941 bidang, Kelurahan Pattapang 1.709 bidang, dan Kelurahan Bontolerung 406 bidang.
Menurutnya, legalitas tanah membuka peluang lebih luas bagi pengembangan ekonomi keluarga dan menjadi bagian dari upaya reforma agraria yang berkeadilan. Kepemilikan sertifikat juga memudahkan akses masyarakat terhadap permodalan usaha secara produktif dan terukur.
“Warga dapat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan untuk usaha pertanian, perkebunan, pariwisata berbasis desa, maupun pengembangan UMKM,” jelasnya.
Husniah menambahkan, program PTSL tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga petani dan masyarakat desa. Kepastian hukum atas tanah dinilai mampu menekan potensi sengketa sekaligus menciptakan stabilitas sosial.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Penyerahan sertifikat ini mencerminkan sinergi lintas sektor. Insya Allah pada tahun 2026 mendatang, sekitar 31.000 sertifikat kembali akan dibagikan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, program PTSL dan redistribusi tanah bertujuan mempercepat terwujudnya peta pertanahan yang lengkap, meminimalkan konflik lahan, serta memastikan setiap bidang tanah memiliki status hukum yang jelas.
Salah satu penerima sertifikat, Hasbullah, mengaku terbantu dengan program tersebut karena memberikan kepastian atas tanah yang telah lama ia tempati.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah. Sertifikat ini sangat berarti bagi kami dan semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Melalui penyerahan ribuan sertifikat tersebut, Pemkab Gowa dan Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui kepastian hukum yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup dan kemandirian ekonomi warga.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Kamaruddin Samad, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa Abdullah Sirajuddin, Camat Tinggimoncong Andi Aso Manuntungi Ambarala, serta unsur Tripika Kecamatan Tinggimoncong.
Comment