Target 372 Koperasi Desa Merah Putih di Bone, 1 Rampung 61 Berproses

Target 372 Koperasi Desa Merah Putih di Bone, 1 Rampung 61 Berproses

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Bertujuan meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas, serta mengurangi ketimpangan ekonomi antara desa dan kota, Presiden Prabowo luncurkan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Koperasi ini nantinya akan menjadi pusat layanan terpadu yang menyediakan sembako murah untuk menekan inflasi pangan, klinik dan apotek desa untuk meningkatkan akses kesehatan, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta layanan logistik desa untuk mendukung distribusi produk lokal.

Di Kabupaten Bone, target Koperasi Desa Merah Putih yang akan dibangun yakni 372 desa dan kelurahan. Sampai hari ini, dari 372 target, baru 61 koperasi yang sementara berproses, satu diantaranya sudah rampung namun belum dibuka secara resmi.

“In syaa Allah yang di kelurahan TA itu akan diresmikan tanggal satu februari nanti. Harusnya di bulan maret itu rampung semua, hanya masih banyak yang terkendala karena lahan belum ada,” kata Hamzah Sunusi, Kepala Dinas Koperasi Bone, melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (8/1/26).

Kendala lahan ini sudah diprediksi sebelumnya oleh Presiden Prabowo hingga di keluarkannya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 lalu. Dalam Inpres tersebut, Prabowo berharap ada koordinasi intens antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian/Lembaga agar program berjalan tertib dan tepat guna.

Terkait anggaran, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih hingga rampung digadang-gadang menelan biaya hingga Rp1,6 miliar per titik. Namun Hamzah mengaku tak tahu sama sekali soal anggaran koperasi.

“Itu ranahnya TNI, kalau kami disini teknis saja,” ujarnya.

Selain bangunan dan SDM untuk koperasi yang dianggap penting untuk diperhatikan, Prabowo melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025 juga mengingatkan pentingnya transparansi pengadaan dan pembangunan agar tidak muncul praktik yang merugikan atau menimbulkan hambatan administratif dan hukum. (eka)


Comment