KOLAKA, BERITA-SULSEL.COM – Awan mendung tak sekadar pertanda hujan bagi warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Bagi mereka, langit kelabu membawa kecemasan akan datangnya banjir lumpur. Aktivitas pertambangan nikel yang masif kini mengubah lanskap alam secara drastis, memicu degradasi lingkungan yang kian nyata di depan mata.
Yayasan Lingkungan Hidup (YLH) Tana Merah, melalui ketuanya, Abdul Rahman, menyoroti fenomena ini sebagai alarm darurat. Ia menilai eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut berjalan tanpa mitigasi risiko yang memadai.
“Kita melihat hutan hulu sungai yang semestinya menjadi benteng alami kini gundul. Tanpa vegetasi penahan, air hujan langsung membawa material sedimen nikel ke permukiman, sawah, hingga pesisir pantai,” ungkap Abdul Rahman saat ditemui, Senin (4/5/2026).
Potret Kerusakan yang Sistemik
Data lapangan menunjukkan sedimentasi nikel menutup aliran sungai-sungai vital, seperti Sungai Hakatutobu dan Sungai Oko-Oko. Air yang dulunya jernih kini berubah menjadi kuning kecokelatan, terutama saat hujan mengguyur. Fenomena ini memicu bencana hidrologi beruntun.
Petani di Desa Lamedai dan sekitarnya kini berjuang mempertahankan produktivitas lahan. Lumpur tambang menimbun ratusan hektare sawah, mematikan bibit padi, dan menurunkan hasil panen secara drastis. Jika sebelumnya petani mampu memanen hingga tujuh ton gabah per hektare, angka itu kini merosot tajam.
Tak berhenti di daratan, ekosistem laut pun menanggung beban serupa. Sedimentasi nikel mengendap di pesisir, mengubur terumbu karang, dan menjauhkan ikan dari area tangkap nelayan. Nelayan harus melaut lebih jauh, yang otomatis menambah biaya operasional mereka.
Menakar Solusi: Jalan Panjang Menuju Pemulihan
Abdul Rahman menekankan bahwa kritik tanpa solusi bukanlah jalan keluar. YLH Tana Merah menawarkan langkah-langkah konkret yang harus segera diambil oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat:
1. Audit Lingkungan Menyeluruh dan Transparan
Pemerintah daerah bersama Kementerian Lingkungan Hidup harus segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pomalaa. Audit ini harus mencakup kepatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan realisasi reklamasi pascatambang. Hasil audit wajib dibuka ke publik untuk menjamin transparansi.
2. Reklamasi Berbasis Ekosistem (Bukan Sekadar Formalitas)
Perusahaan tidak boleh sekadar menanam pohon di lahan bekas tambang. Mereka wajib melakukan pemulihan fungsi hidrologi. Ini berarti memperbaiki struktur tanah dan mengembalikan jalur air (drainase) agar air tidak lagi membawa lumpur ke wilayah hilir. Penanaman harus menggunakan jenis tanaman lokal yang mampu mengikat tanah dengan kuat.
3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten
Regulator harus berani memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Sanksi tidak boleh hanya berupa denda kecil, tetapi harus mencakup kewajiban pemulihan kerugian masyarakat terdampak. Penegakan hukum yang tajam ke atas akan memberikan efek jera yang nyata.
4. Pengawasan Partisipatif Masyarakat
Masyarakat lokal harus terlibat dalam tim pengawasan lingkungan. Warga yang hidup bersisian dengan tambang adalah pihak pertama yang merasakan dampak polusi. YLH Tana Merah mendorong pembentukan posko pemantauan lingkungan yang melibatkan warga desa, akademisi, dan pemerintah desa untuk memantau kualitas air dan udara secara berkala.
5. Diversifikasi Ekonomi Warga
Sambil menunggu pemulihan lingkungan, pemerintah perlu memperkuat ekonomi alternatif bagi warga yang kehilangan mata pencaharian di sektor pertanian dan perikanan. Pelatihan keterampilan di sektor ekonomi kreatif atau jasa dapat mengurangi ketergantungan warga terhadap aktivitas tambang yang merusak.
Tanggung Jawab Kolektif
Abdul Rahman menegaskan bahwa tambang memang menyumbang pendapatan daerah, tetapi pembangunan ekonomi yang mengorbankan masa depan lingkungan adalah tindakan bunuh diri ekologis.
“Kita mewarisi bumi ini dari leluhur, bukan sekadar meminjamnya dari anak cucu. Jika kita menghancurkan segalanya sekarang, warisan apa yang tersisa untuk generasi mendatang?” pungkasnya dengan nada tegas.
Pemerintah Kabupaten Kolaka kini berada di titik krusial. Memilih untuk membiarkan kerusakan terus berlangsung, atau mengambil langkah berani untuk menegakkan aturan demi kelestarian Pomalaa. Masyarakat kini menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji di atas meja rapat.
Comment