MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar menindak tegas juru parkir (jukir) ilegal di depan gerai Indomaret, Jalan Veteran Utara, Makassar. Petugas menyita rompi milik oknum tersebut karena beroperasi tanpa kelengkapan administrasi resmi.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan oknum jukir yang beraktivitas tanpa izin dari Perumda Parkir Makassar. Alhasil, petugas langsung menyita rompi yang dikenakan oknum tersebut di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, tim di lapangan menetapkan oknum tersebut sebagai jukir liar. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan tidak terdaftar dalam database resmi dan tidak mengantongi izin operasional.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga ketertiban. Menurutnya, pengelolaan parkir harus berjalan sesuai aturan yang berlaku demi kenyamanan publik.
“Kami melakukan penindakan ini agar tidak ada lagi jukir liar yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, setiap jukir wajib terdaftar dan mengenakan atribut resmi saat bertugas,” tegas Asrul.
Selain memberikan sanksi bagi pelanggar, pihak manajemen mengimbau masyarakat untuk lebih selektif. Pihaknya meminta warga memastikan jukir yang bertugas mengenakan atribut lengkap.
Lebih lanjut, Asrul menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai pengawas. Warga diharapkan selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah setiap kali menggunakan jasa parkir di wilayah Makassar.
Comment