Abaikan Rekomendasi DPRD Gowa, Bupati Terancam Hak Angket dan Interpelasi

Hasrul Rajab

GOWA, BERITA-SULSEL.COM  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa mulai mengambil langkah tegas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Gowa tidak memberikan respons hingga batas waktu tiga hari kerja berakhir terkait surat rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Rajab, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima jawaban resmi dari pihak eksekutif. “Belum ada jawaban,” ujar Hasrul singkat saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (22/05/2026).

Fungsi Pengawasan Jadi Prioritas

Hasrul yang merupakan politisi Fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa DPRD tidak berniat mencampuri urusan pribadi siapapun. Namun, ia menekankan bahwa lembaga legislatif wajib menjalankan fungsi pengawasan jika sebuah isu telah mengganggu jalannya pemerintahan.

“Kami tidak ingin masuk ke ranah personal. Tetapi, saat persoalan berdampak pada pemerintahan dan meresahkan masyarakat, maka DPRD harus menjalankan kewajiban konstitusionalnya,” tegas Hasrul.

Oleh karena itu, DPRD Gowa akan mengawal ketat perkembangan pasca-penyerahan rekomendasi tersebut. Pihaknya membuka peluang untuk menggunakan seluruh hak konstitusional yang melekat pada anggota dewan.

Siapkan Hak Angket untuk Dalami Dugaan Pelanggaran

Langkah selanjutnya, pimpinan DPRD akan menggelar rapat koordinasi bersama ketua-ketua fraksi serta pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan langkah konkret, termasuk kemungkinan penggunaan Hak Angket, Hak Interpelasi, atau Hak Menyatakan Pendapat.

Jika DPRD menyepakati penggunaan hak angket, mereka akan mendalami lebih jauh mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kebijakan kepala daerah. “Kami tentu akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dari kepala daerah,” tambahnya.

Awal Mula Persoalan

Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi dari kelompok Poros Pemuda Berlawanan (Formula) memicu lahirnya rekomendasi ini. Dalam RDPU tersebut, massa membawa tiga tuntutan utama yang menyeret nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Poin-poin tuntutan tersebut meliputi:

  • Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penghentian program beasiswa.

  • Dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah.

  • Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan kepala daerah.

DPRD Gowa telah menyerahkan surat pemanggilan klarifikasi tersebut pada Senin (17/05/2026) melalui Bagian Umum Pemkab Gowa. Namun, hingga saat ini, pihak pemerintah kabupaten masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi.

Di akhir keterangannya, Hasrul mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas daerah. Ia meminta warga mempercayakan proses pengawasan ini berjalan sesuai mekanisme hukum dan konstitusi yang berlaku.


Comment