MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menemui langsung para pendemo yang menggelar aksi di depan kantornya, Jalan Baji Minasa Nomor 2, Makassar, pada Kamis (21/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yosef mengajak massa untuk mengedepankan dialog yang bermarwah dan bermartabat saat menyampaikan aspirasi ke pemerintah.
Langkah aktif ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat umum. Menurut Yosef, aksi menutup sebagian badan jalan dan membakar ban justru mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lain. Oleh karena itu, BBPOM di Makassar senantiasa menyediakan ruang diskusi resmi guna menampung seluruh masukan publik secara jernih.
Selain meredam ketegangan di lapangan, Yosef memaparkan latar belakang penerbitan Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi baru ini memuat aturan ketat mengenai pengawasan pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas ritel modern. Yosef menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Selanjutnya, Yosef merinci bahwa aturan baru ini mengacu pada berbagai regulasi induk sektor kesehatan. Aturan tersebut mencakup Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 972 Tahun 2025.
Melalui rangkaian regulasi ini, pemerintah memperjelas alur penyediaan serta penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, dan minimarket (HSM). Aturan ini juga menegaskan peran penting Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi selaku penanggung jawab teknis di lapangan.
Sebelum aturan ini lahir, penjualan obat bebas di ritel modern berada dalam area abu-abu (grey area) karena belum memiliki payung hukum yang spesifik. Akibatnya, petugas menghadapi kendala saat mengawasi tata kelola obat dan memberikan sanksi administratif kepada ritel yang melanggar ketentuan. Kini, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 hadir menggantikan PerBPOM Nomor 24 Tahun 2021 demi mengisi kekosongan hukum tersebut. Yosef memastikan pihaknya sudah menggelar Forum Komunikasi Publik sebelum mengundangkan aturan ini secara resmi.
Melalui regulasi baru ini, BPOM mengawasi secara ketat tata kelola obat agar produk yang beredar di tengah masyarakat tetap aman, berkhasiat, dan bermutu. Selain itu, aturan ini memuat sanksi administratif yang tegas untuk menegakkan hukum (law enforcement), mulai dari peringatan tertulis, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan usaha bagi ritel nakal.
Terakhir, Yosef mengajak masyarakat luas memanfaatkan inovasi layanan terbaru dari BBPOM di Makassar yang bernama LAKBIRITA (Layanan Audiensi Kepada Kepala Balai Untuk Masyarakat). Inovasi ini mempermudah warga atau asosiasi untuk berdialog langsung dengan Kepala Balai tanpa hambatan birokrasi. Yosef berkomitmen untuk terus membuka ruang diskusi demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Comment