MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) membawa kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Saat ini, Pemprov Sulsel memberikan keringanan luar biasa berupa pembebasan denda pajak hingga 100 persen dan potongan pokok pajak sampai 50 persen. Langkah strategis ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerah ini.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya program pro-rakyat tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini lahir langsung dari inisiasi Gubernur Sulsel demi memberikan kemudahan pelayanan publik.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” kata Irvandi di Makassar, Jumat (5/6/2026).
Berlaku Terbatas Hingga Akhir Juni 2026
Irvandi menjelaskan bahwa program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen. Selain itu, wajib pajak juga bisa menikmati pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, masyarakat harus bergerak cepat karena program keringanan pajak ini hanya berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Menurut Irvandi, pendekatan insentif seperti ini menjadi strategi jitu pemerintah daerah untuk merangsang kesadaran warga dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Banjir Hadiah Lewat Gebyar Pajak: Bisa Dapat Mobil dan Umrah
Tidak hanya memberikan potongan dan hapus denda, Pemprov Sulsel juga menyiapkan kejutan menarik lainnya. Bapenda Sulsel menggelar Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi tertinggi bagi warga yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” tutur Irvandi dengan optimis.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai hadiah mewah untuk memanjakan wajib pajak yang patuh. Hadiah tersebut mulai dari Grand Prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pihak panitia akan mengundi hadiah-hadiah menarik ini setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Melalui program ini, Pemprov Sulsel berharap partisipasi masyarakat meningkat tajam. Bagaimanapun, pajak daerah merupakan pilar utama untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Sulawesi Selatan.
Oleh karena itu, Irvandi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum program berakhir pada 30 Juni nanti. Warga bisa mendatangi Kantor Samsat terdekat atau menggunakan berbagai kanal pembayaran digital resmi demi proses yang lebih mudah, cepat, dan nyaman.
Comment