MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat merespons keluhan warga terkait pengelolaan parkir di kawasan Ruko Diamond, Kecamatan Panakkukang. Pasalnya, pengelola kawasan tersebut diduga menarik tarif mahal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Untuk menyelesaikan polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Sekda, Balai Kota Makassar, Senin (9/3). Rapat strategis tersebut menghadirkan perwakilan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Perumahan, DPMPTSP, PD Parkir Makassar Raya, hingga camat dan lurah setempat.
Andi Zulkifly menegaskan bahwa pemerintah kota harus segera menyatukan persepsi. Langkah ini menjadi penting karena pengelolaan parkir oleh pihak swasta di kompleks ruko tersebut terus memicu keberatan dari masyarakat.
“Banyak masyarakat di kompleks tersebut menyampaikan keluhan. Pertama, karena tarif parkir yang dinilai terlalu mahal. Kedua, karena pengelolaannya dianggap tidak maksimal. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah kota mencarikan solusi, termasuk kemungkinan mengganti pengelola,” ujar Zulkifly.
Perbedaan Karakteristik Kawasan
Mantan Camat Ujung Pandang itu kemudian mengingatkan bahwa karakteristik kawasan ruko sangat berbeda dengan pusat perbelanjaan atau mal. Jika mal berdiri di bawah kepemilikan satu perusahaan, maka setiap unit ruko memiliki sertifikat dan pemilik yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu, pengelolaan parkir di kawasan ruko pada prinsipnya wajib berlandaskan kesepakatan bersama seluruh pemilik ruko melalui musyawarah.
Selain masalah tarif, tim Pemkot Makassar juga menemukan pelanggaran administratif yang fatal. Berdasarkan hasil penelusuran, pihak pengelola ternyata belum mengantongi izin resmi operasional parkir.
“Kami melihat bahwa izin pengelolaan parkirnya belum terbit. Mereka hanya mengambil KBLI 52215, tetapi izin operasionalnya tidak ada. Artinya secara regulasi, pengelolaan parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin yang sah,” tegas Zulkifly.
Dampak dari ketiadaan izin ini, pengelola otomatis mengabaikan standar kelayakan parkir yang aman. Pemkot Makassar menduga kuat kawasan tersebut tidak menyediakan fasilitas penunjang seperti kamera CCTV, sistem keamanan yang memadai, serta standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Dua Pelanggaran Utama Jadi Dasar Hukum
Secara umum, Zulkifly merangkum dua pelanggaran utama yang mendasari rencana penertiban ini. Pelanggaran tersebut meliputi aduan resmi dari masyarakat serta ketiadaan izin operasional yang sah.
Meskipun demikian, Pemkot Makassar tidak akan gegabah melakukan eksekusi dalam waktu dekat. Pihak pemerintah memilih untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi terlebih dahulu agar tindakan lapangan memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat ini, pemerintah sedang merampungkan surat keluhan tertulis warga dari tingkat kecamatan serta berita acara penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) dari pihak pengembang. Mantan Kepala Bappeda Makassar ini menargetkan berkas tersebut rampung sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selanjutnya, aparat gabungan baru akan menggelar eksekusi lapangan setelah Idulfitri demi menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan.
“Penertiban akan kami lakukan setelah Lebaran. Jika kami lakukan saat Ramadan, kami khawatir tindakan itu bisa mengganggu teman-teman di lapangan yang sedang berpuasa,” tambkahnya.
Sebagai langkah persiapan, Zulkifly meminta Dinas Perhubungan, DPMPTSP, dan Satpol PP segera menyusun skema teknis penertiban. Di sisi lain, ia juga menginstruksikan PD Parkir Makassar Raya untuk menyiapkan sistem pengelolaan alternatif jika nantinya pemerintah mengambil alih kawasan tersebut.
“Kami berharap penertiban ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat di kawasan ruko Panakkukang Diamond,” pungkasnya. (*)
Comment