Wujudkan Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Pastikan Tanah Urug TPA Antang dari Tambang Berizin

Wujudkan Sanitary Landfill, Pemkot Makassar Pastikan Tanah Urug TPA Antang dari Tambang Berizin

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang berjalan sesuai mekanisme resmi. Langkah ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola lingkungan yang sehat.

Penegasan tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi keliru yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam proyek pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa aktivitas di lapangan saat ini merupakan bagian dari metode penutupan sampah (cover soil).

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi. Oleh karena itu, petugas menimbun sampah menggunakan tanah urug atau cover soil dalam sistem pengelolaan persampahan,” ujar Amin pada Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan terlaksana murni berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan. Ia juga menjamin proses ini mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan dari pihak tertentu.

Tinggalkan Sistem Sampah Terbuka

Dinas PU Makassar menata kawasan tersebut menyusul melonjaknya volume sampah harian yang masuk ke TPA Antang hingga menggunung. Akibatnya, kapasitas lahan semakin menyusut jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan teknis.

Melalui program pembenahan ini, Pemkot Makassar tidak hanya memperbaiki akses jalan operasional kendaraan pengangkut sampah. Sebaliknya, Dinas PU juga menata ulang area penimbunan melalui metode penutupan sampah berkala menggunakan tanah urug.

Sistem cover soil sendiri merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern. Metode ini berfungsi efektif untuk mengurangi bau menyengat, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan sekitar.

Sebab itu, Amin menegaskan bahwa pembenahan ini menjadi bagian dari transformasi besar sistem persampahan Kota Makassar. Pemerintah Kota ingin bermigrasi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping) menuju sistem yang lebih modern seperti sanitary landfill atau controlled landfill.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini menggunung dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Selanjutnya, petugas di lapangan meratakan dan memadatkan sampah lama menggunakan alat berat pada zona tertentu. Setelah padat, barulah pekerja menutup lapisan tersebut dengan tanah urug secara berkala.

Transparansi Asal Material Tanah Urug

Untuk menjaga transparansi publik, Amin menegaskan bahwa pengadaan tanah urug ini menempuh jalur resmi melalui mekanisme e-katalog. Selain itu, ia membantah isu yang menyebut material tersebut untuk mendanai proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

“Material tanah urug ini murni khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem yang lebih baik, bukan untuk lahan PSEL,” tegasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Pemkot Makassar memastikan seluruh material tanah urug berasal dari lokasi pertambangan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang masih berlaku.

Amin kemudian merinci tiga perusahaan legal yang memasok material tanah urug ke TPA Antang:

  1. PT Tamangapa Raya Permai, beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

  2. CV Rare Jaya Mandiri, beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

  3. CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Melalui langkah strategis ini, Pemkot Makassar optimistis dapat mengubah wajah TPA Antang yang puluhan tahun identik dengan kesan kumuh dan bau menyengat. Kedepan, kawasan ini diproyeksikan menjadi ruang yang lebih estetis, aman, bahkan memiliki nilai ekonomis lewat pengembangan ekonomi sirkular.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” pungkas Amin.


Comment