Saksi Lemah, Praktisi Hukum Sebut Ketua DPRD Bone Berpeluang Lapor Balik

Andi Tenri Walinonong

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Klarifikasi Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong (ATW), yang mengungkap bahwa pengakuan stafnya, Yuli Novita Sari, tidak sepenuhnya benar, mendapat tanggapan dari praktisi hukum, Ilham Hasanuddin S.H., M.H., yang disampaikan melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7/26).
Melihat video yang beredar, Yuli mengaku dilumuri kue di wajahnya lalu disiram dan dilempari botol. Namun pengakuan itu dibantah Andi Tenri Walinonong, dan menyebut tidak ada pelemparan ke wajah Yuli, tapi melempar ke tanah dan tidak mengenai Yuli.
Menanggapi kasus ini, Praktisi Hukum, Ilham, mengungkap klarifikasi ATW bisa membalikkan keadaan dengan melaporkan balik Yuli, ditambah lemahnya saksi dari pihak Yuli.
“Justru saya lihat, tidak lama ini Ketua DPRD ini akan lapor balik, lapor korban dengan keterangan palsu karena pasti semua berpihak ke Ketua DPRD. Sedangkan pihak korban ini lemah di saksi”, jelas Ilham.
Ilham Hasanuddin

Ilham menambahkan, dari awal dirinya menilai laporan Yuli keliru karena perbuatan ATW jauh dari unsur pidana penganiayaan. Langkah terbaik menurut Ilham adalah menyerahkan masalah ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone untuk ditangani secara kelembagaan.

“Menurut saya secara hukum, kasus ini lebih cocok apabila diarahkan ke ranah etik kelembagaan daripada laporan pidana. Sebab secara etika dan moral, Ketua DPRD tidak hanya dituntut untuk mematuhi hukum, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga etika, integritas, dan kehormatan lembaga,” terangnya.
Lebih lanjut Ilham mengatakan apabila nantinya ATW terbukti melakukan tindakan yang tidak patut terhadap bawahannya, maka terdapat dasar yang kuat bagi Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena disini tidak ada unsur pidananya apalagi penganiayaan. Justru klarifikasi ketua DPRD ini bisa jadi bukti untuk laporan ke BK”, tutupnya. (eka)


Comment