Tersangka Kasus Korupsi Perluasan Lahan Bandara Bertambah

ilustrasi

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan lima tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanddin Tahun Anggaran (TA) 2015.

Lima tersangka baru ini diduga ikut terlibat dalam pengadaan lahan bandara yang telah merugikan negara sebesar Rp 371 M lebih dengan total anggaran pengadaan Rp 520 M.

Mereka adalah AN yang juga kepala BPN Maros, berperan sebagai P2T selaku panitia pengadaan tahan, MD dan HZ bertugas melakukan identifikasi dan verifikasi yuridis, HK dan HT betugas melakukan identifikasi dan verifkasi fisik lapangan.

Menurut Salahuddin, penetapan lima tersangka berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kepala Kejakasaan tinggi Sulsel, Hidayatumah. Pengembangan perkara tersebut telah diterima oleh Ketua Tim Penyidik beserta anggota Tim

“Dari hasil gelar perkara kita menetapkan Lima tersangka, sehingga total tersangka ada 9,” kata Kasipenkum Kejati Salahuddin, Rabu (18/1/2017).

Salahuddin menambahkan, selain lima tersangka dua tersangka telah dilimpahkan berkasnya ke pengadilan yakni Siti Rabaniah dan Rabanur sementara dua tersangka lainnya Muh Usman dan Rasyd sementara dalam proses perampungan berkas.

“Penyidik mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang akan di mintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi perluasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin,” demikian Salahuddin. (Ram)


Comment