
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – E-KTP yang asli atau palsu akan diketahui dalam waktu lebih kurang 2 menit. Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dapat dengan mudah mendeteksinya.
Untuk itu, jika warga mencurugai adanya E-KTP palsu, dapat segera melapor ke Disdukcapil. Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Nielma Palamba, Jumat 3/2/2017.
“Kalau kecurigaan, silahkan foto saja KTP tersebut kemudian kirim kami untuk melakukan pengecekan,” kata Nielma.
Selain itu, Disdukcapil memiliki alat card reader untuk mendeteksi penyalahgunaan data e-KTP.
Comment