Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Polres Soppeng Hanya Tetapkan Dua

ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Satuan polisi Polres Soppeng menetapkan dua tersangka dari 18 pelaku judi sabung ayam yang diamankan beberapa waktu lalu.

Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstono mengatakan, dari 18 orang yang diduga pelaku judi sabung ayam, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MM warga Cinno, Kecamatan Donri-donri sebagai penyedia alat untuk berjudi, serta EM warga Leworeng sebagai pemain dalam perjudian tersebut.

Kata Indra, 16 lainnya dikenakan wajib lapor. Namun, penyelidikan tetap dikembangkan untuk mengungkap siapa otak intelektual judi tersebut. Termasuk mereka yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Sebelumnya, Tim Resmob Polres Soppeng berhasil membekuk belasan pelaku judi sabung ayam di Maddumpa, Kecamatan Donri-donri, Kabupaten Soppeng. (Henrik)


Comment