
MAKASSAR, BERITA-SULSEL,.COM – Kenaikan tunjangan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini, menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dimana pada PP tersebut, tercantum aturan bahwa pimpinan dan anggota DPRD akan mendapat tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya. Antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras setiap bulannya.
Sementara untuk besarannya, setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada pula tunjangan komunikasi intensif setiap bulan, tunjangan reses yang diberikan tiap kali masa kunjungan ke daerah pemilihan, serta tunjangan transportasi untuk kendaraan dinas. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Jika itu adalah keputusan negara, maka kita harus ikut. Walaupun walikota sendiri tidak mengalami kenaikan, tapi namanya putusan, yah kenaikan gaji harus kita dukung,” kata Danny.
Danny menambahkan, kenaikan tunjangan itu dinilai wajar. Karena menurutnya, kinerja DPRD Kota Makassar sudah cukup baik dan sangat produktif.
Comment