Anak Tenggelam di Kolam, LIRA Sulsel Minta Polisi Tangkap Pengelola Hotel Clarion

Anak Tenggelam di Kolam, LIRA Sulsel Minta Polisi Tangkap Penggelola Hotel Clarion

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel mendesak polisi menangkap pengelola Hotel Grand Clarion Hotel Makassar.
terkait tewasnya Aliya Ramadhani, anak berusia 4 tahun akibat tenggelam di kolam renang Sky Pool lantai 6.

Gubernur LIRA Sulsel, Ryan Latief mengatakan, pihak kepolisian harus mengusut tuntas atas kejadian tersebut. Pasalnya, tenggelamnya anak di kolam renang akibat kelalaian. Pengelola bisa dikenakan pasal 359 Undang-undang Perlindungan Konsumen serta 378, sebab ada unsur pidananya.

Aliya Ramadhani, meninggal tenggelam di kolam.

“Dari rekam video amatir sangat jelas, tidak adanya lifeguard atau pengawas di kolam renang ini. Bukan hal sepeleh, tetapi kejadian ini, pihak hotel harus bertanggung jawab dan kepolisian harus menutup sementara waktu area kolam renang untuk lakukan investigasi penyidikan,” jelasnya, Selasa (3/10/2017).

Penutupan dilakukan, kata Ryan, guna mencegah hal serupa terjadi lagi. Pasal yang bisa dikenakan
atau dijerat kepada pengelola yakni pasal 378 KUHP atau pasal 8 ayat (1) huruf UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Aliya Ramadhani berfoto sebelum tenggelam

Kata dia, dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya. Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

”Di samping itu, pihak hotel yang standar bintang 4-5 SOPnya harus memiliki klinik dan dokter. Jika hal ini tidak terpenuhi, sangat menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.

Ingat, tegas Ryan, Swimming pool ini fasilitas umum yang berbayar. Jadi, jelas disitu ada Undang-undang perlindungan konsumen yang mengaturnya.

“Intinya, pihak hotel harus yang bertanggungjawab. Mereka bisa dijerat dengan pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan UU perlindungan anak . Disini, polisi juga bisa menggunakan UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan,” paparnya. (*)


Comment