
BONE,BERITA-SULSEL.COM – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Bone dihadapan sejumlah awak media menjelaskan terkait ditangkapnya Ngenreng yang juga warga Kampung Batu Lengngae, Desa Tempe, Kecamatan Dua Boccoe oleh unit Operasional (Opsnal) sejak Sabtu, (7/11/2015) malam terkait kepemilikan senjatan api rakitan untuk aksi pencurian ternak.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP Asdar mengatakan, tertangkapnya Ngenre yang berprofesi sebagai petani yang juga pembuat senjata api rakitan merupakan hasil dari operasi ‘Tegas Lipu’ yang diinstruksikan secara berjenjang mulai dari Kapolri, Kapolda sampai ketingkat Polres.
“Operasi yang dilakukan sudah diinstruksikan langsung dari mulai tingkat atas sampai bawah secara berjenjang untuk menjaga tindakan kejahatan dengan modus kekerasan yang meresahkan masyarakat “ujarnya.
Mantan Kapolres Tana Toraja ini menjelaskan, dari tangan tersangka, pihaknya menemukan beberapa pucuk senjata api rakitan dengan model berbeda-beda jenisnya, yakni senapan laras panjang, laras pendek berupa pistol dan model basoka, serta bahan untuk merakit, seperti pipa besi, lem Fiber, Spiritus, beberapa biji per spiral, beberapa peralatan seperti obeng, kunci tang dan gurinda tangan.
“Menurut keterangan tersangka, keahlian ini didapatkannya di Malaysia, sedangkan di Bone, pelaku sudah merakit senjata sejak 3 tahun terakhir,”jelasnya.
Sementara barang bukti lainnya berupa 4 butir peluru aktif, Menurut Yuliar, tersangka mendapatkannya sejak peristiwa galaknya penumpasan kejahatan oleh organisasi masyarakat bernama Forbes pada tahun 2000 lalu di Kabupaten Bone.
“Kalau 4 peluru ini, katanya diperoleh waktu Forbes dulu,”bebernya.
Meskipun didepan Polisi, pelaku sudah mengaku jika salah satu pistol rakitan tersebut pernah dipinjamkan pelaku kepada gembong Curnak bernama Latang yang saat ini dikabarkan lari dari tahanan Polres Wajo, namun Yuliar belum bisa menyimpulkan adanya hubungan antara pelaku dengan para penjahat Curnak yang akhir-akhir ini banyak ditangkap oleh pihaknya.
“Mengenai tujuan pelaku membuat senjata ini, kita masih melakukan pengembangan penyelidikan, anggota masih di lapangan,”ungkapnya.
Sementara itu, pelaku Ngenre mengakui jika dirinya merakit senjata selama ini bukan untuk kejahatan, tapi untuk membasmi babi yang mengganggu tanaman. Dia bahkan mengaku tidak tahu kalau pistol rakitan yang pernah dia pinjamkan ke Latang akan digunakan untuk kejahatan Curnak.
“Senjata ini tidak pernah saya jual “,akui Ngenre.
Hingga berita ini diturunkan pelaku bersama barang bukti masih berada di sel tahanan Mapolres Bone, pelaku dikenakan pasal Undang-undang darurat dengan ancaman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara. (yus/amp)
Baca Juga
Rakit Senpi, Petani Digulung Petugas
Oknum Polisi di Bone Terlibat Sindikat Penjual Mobil Bodong
Comment