Urus Dokumen Negara, Warga Gowa Harus Langsung ke Kantor Disdukcapil

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Masyarakat Gowa yang akan mengurus dokumen negara seperti, E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran dihimbau langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tanpa melalui perantara atau calo.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memiliki dokumen negara, bersangkutan langsung datang sendiri saja mengurusnya, jangan melalui orang lain atau perantara. Hal ini saya sampaikan dengan tujuan dalam rangka menjaga pengamanan dokumen agar tidak terjadi kesalahan data,” kata Kepala Disdukcapil Gowa, Ambo, Kamis (25/1/)

Ambo mengatakan, masyarakat yang bermohon boleh saja diwakili orang lain jika yang bersangkutan berhalangan karena sakit atau ada hal yang lain sehingga tidak bisa langsung ke kantor Disdukcapil. Mereka harus dibuatkan surat kuasa yang ditandatangani langsung keduanya.

Jika pengurusan dokumen tersebut melalui orang lain, biasanya terjadi keterlambatan penerbitan dikarenakan pengurus atau calo tersebut belum melengkapi atau belum menyetor berkas pemohon ke kantor Disdukcapil sehingga warga merasa dipersulit atau menuding pelayanan tidak maksimal.

“Ada beberapa masyarakat mengeluhkan pelayanan kami, tetapi setelah kami tanya ternyata mereka mengurusnya melalui perantara. Ada yang memang belum sampai berkasnya, dan malah ada yang sudah diambil dokumennya oleh orang lain tapi tidak dikethui oleh pemohon,” jelas Ambo.

Ambo mengingatkan masyarakat agar mengurus dokumennya sendiri, jangan melalui pengurus. Pasalnya, pelayan integrasi dokumen negara bagi masyarakat seluruhnya telah digratiskan tanpa dipungut biaya.

“Seluruh penerbitan dokumen Negara, seperti E-KTP, KK, dan Akta Kelahiran itu kita gratiskan kepada masyarakat yang ingin memilikinya. Jadi tidak sulit, kalau berkasnya lengkap hari itu juga akan selesai,” ujar Ambo.

Sementara untuk penerbitan e-KTP, mantan Kabag Hukum Pemkab Gowa ini menambahkan tidak bisa diwakili oleh orang lain hal tersebut untuk menjaga data dan keamana pemiliknya.

“Mengambil e-KTP harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh orang lain, kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik e-KTP,” paparnya. (An).

 

 


Comment