GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Gowa mengambil langkah tegas dalam melindungi pelaku usaha kecil di wilayahnya. Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa seluruh retail modern yang beroperasi di Kabupaten Gowa wajib memberikan ruang yang lebih besar bagi produk UMKM lokal serta mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Penegasan tersebut mengemuka saat Bupati melakukan peninjauan langsung ke sejumlah retail modern di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo, Jumat (12/6/2026). Dalam kunjungan kerja itu, Husniah Talenrang memeriksa dua gerai retail modern yang telah beroperasi di Kecamatan Bajeng serta memantau satu lokasi pembangunan gerai baru di Kecamatan Bontonompo.
Menurut Bupati Gowa, pemerintah daerah pada dasarnya sangat terbuka terhadap investasi yang masuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ia mengingatkan bahwa kehadiran investasi skala besar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kami membuka kesempatan luas kepada para investor untuk masuk ke Kabupaten Gowa. Namun, mereka wajib melibatkan masyarakat sekitar, baik melalui penyerapan tenaga kerja lokal maupun pemberian ruang bagi produk-produk UMKM kita,” ujar Husniah Talenrang.
Temukan Minimnya Produk Lokal di Rak Display
Sayangnya, dari hasil peninjauan tersebut, Bupati Gowa menemukan fakta bahwa jumlah produk UMKM lokal yang masuk ke etalase modern masih sangat minim dan jauh dari kesepakatan awal.
“Saya melihat produk UMKM yang dipajang masih sangat sedikit. Padahal, Kabupaten Gowa memiliki sekitar 500 produk unggulan yang sangat layak masuk ke pasar modern. Oleh karena itu, saya meminta pengelola retail segera memperluas ruang bagi UMKM sesuai komitmen mereka,” tegasnya.
Selain area dalam toko, Pemkab Gowa juga mendorong manajemen retail modern untuk menyediakan ruang usaha di area pelataran gerai. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk menghidupkan ekosistem ekonomi warga di sekitar lokasi usaha.
“Kehadiran retail modern tidak boleh mematikan usaha rakyat. Pengelola bisa memanfaatkan halaman gerai untuk membantu warga yang ingin berjualan, sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan,” lanjut orang nomor satu di Gowa tersebut.
Kawal Kewajiban Kuota 30 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Muh. Fajaruddin, menyatakan siap mengawal ketat pemenuhan kewajiban tersebut di setiap jejaring retail modern.
Saat ini, dari sekitar 68 ribu UMKM yang terdata di Kabupaten Gowa, terdapat 596 UMKM unggulan yang sudah masuk dalam kategori siap bina dan siap pasar. Selanjutnya, pihak dinas akan melakukan pengawasan berkala agar pengusaha besar mematuhi regulasi yang ada.
“Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pengelola retail. Target kami, alokasi minimal 30 persen ruang display untuk produk UMKM lokal harus segera terpenuhi,” kata Fajaruddin.
Pada akhir kunjungan, Bupati Gowa kembali mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. Pemkab Gowa siap mengambil tindakan hukum terhadap retail modern yang membandel, baik terkait pelanggaran perizinan bangunan maupun kelalaian dalam memberdayakan UMKM lokal.
Turut mendampingi Bupati dalam peninjauan ini antara lain Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kasatpol PP, serta Camat Bajeng dan Camat Bontonompo.
Comment