GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memiliki tiga buah Pertauran Daerah (Perda) baru yakni Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Ketiga Perda baru ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni di ruang rapat paripurna.
Menurut Abd Rauf, penetapan ketiga Ranperda menjadi Perda sebelumnya telah dibahas dengan dewan, kemudian disepakati untuk dijadikan sebuah peraturan daerah.
“Setelah disahkan dan diundangkan, diharapkan ini bisa menjadi suatu landasan hukum dalam mengimplementasikan kewenangan daerah, ” ujarnya dihadapan para peserta rapat paripurna.
Karaeng Kio, sapaan akrab Wabup Gowa menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman ditetapkan agar kebijakan ini dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, selain itu Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan agar pengelolaan barang milik daerah dilakukan dengan baik dan benar, dan yang terakhir Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal, agar pemerintah daerah bisa memberikan informasi yang bersifat positif pada masyarakat sekitar.
“Penetapan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa dalam meningkatkan Kesejahteraan, Ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia juga berharap, pihak terkait kedepannya bisa menjalankan ketiga perda tersebut dengan sungguh-sungguh sehingga membuahkan hasil yang maksimal.
“Terimakasih atas segala partisipasi, semoga kita bisa bersama-sama membangun masyarakat Gowa lebih sejahtera dengan adanya peraturan baru ini,” harap Karaeng Kio.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung 35 Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Unsur Forkopimda, Sekda Gowa, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. (an)
Comment