Lembaga Survei Dilarang Rilis Hasil Survei Pada Masa Tenang

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengingatkan lembaga survei untuk tidak mempublikasi hasil survei pemilihan Gubernur Sulsel 2018 pada masa tenang yakni mulai 24-26 Juni mendatang.

“Hal itu dilarang, diatur dalam PKPU nomor 12 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 7 tahun 2015. Tidak boleh ada pengumuman lembaga survei pada saat masa tenang,” ujar Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas, Senin (11/6/2018).

Kata dia, selain larangan publikasi hasil survei, paslon juga diminta menutup akun resmi sosial media sehari sebelum masa tenang.

“KPU Sulsel telah mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak merilis hasil surveinya pada masa minggu tenang. Kita sudah sosialisasikan ke semua kandidat,” jelasnya.

Seperti diketahui, saat ini masih berlangsung tahapan kampanye yang dilangsungkan sejak 15 Februari sampai 23 Juni mendatang. Belakangan ini, beberapa lembaga survei marak memaparkan hasil temuan risetnya, baik untuk Pilgub Sulsel maupun Pilkada kabupaten/kota.


Comment