Pemkot Palopo Bekukan Lima Izin THM
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membekukan izin lima tempat hiburan malam atau THM.
Kepala DPMPTSP Palopo, Farid Kasim Judas mengatakan, pembekuan izin tersebut dimulai tanggal 3 Agustus 2018 lalu.
” Walikota melalui DPMPTSP membekukan izin THM. Hal tersebut merujuk dari surat pemberitahuan Polres Palopo terkait penjualan miras tanpa izin yang telah berproses hukum. Makanya, kami meninjau regulasi yang ada,” kata Farid, Senin 27 Agustus 2018.
Sesuai dengan Keputusan Walikota Palopo Nomor : 300/VIII/2018 Tentang Pembekuan Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kepada sejumlah perusahan THM.
Lima THM tersebut yakni Perusahaan Tongkonan, Casablanca, Marcopo, Centre dan UD Cahaya Luwu.
Menurut Farid, pembekuan tersebut merujuk pada pasal 4 poin 2 Peraturan Walikota (Perwal) yang berbunyi, pembekuan izin tempat usaha dilakukan apabila pemilik melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usahanya, sementara memberikan keterangan atau data/informasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Aelaim itu, didakwa melakukan tindak pidana berkaitan dengan usahanya serta pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Atas dasar ini, kami membekukan izinnya,” katanya. (*)
Comment