MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta kepada SKPD terkait melakukan pembinaan untuk Hotel Mercure yang diduga melakukan pelanggaran peraturan pendirian bangunan.
Hal itu setelah rombongan Komisi C DPRD Kota Makassar meninjau jalannya proses pembangunan Hotel Mercure yang terletak di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Anggota Komisi C DPRD kota Makassar, Susuman Halim mengatakan, pengukuran dari roling jalan Hotel Mercure seharusnya 15 meter, ternyata selisih hampir 1 meter dari jalan poros Pettarani Makassar.
“Pihak dari hotel Mercure harus tertib, seharusnya ada pembinaan dari pemerintah kota kalau memang ada pelanggaran,” ujarnya, Selasa (25/6/2019).
Menurut Sugali, sapaan akrab Susuman Halim, prinsip sebenarnya Hotel Mercure harus dibina kalau melakukan pelanggaran, kecuali jika tidak ada jalan keluar berdasarkan regulasi harus dilakukan pembongkaran.
“Pertama harus ditegur, karena sudah ada bangunannya lantas harus membongkar, kedua pasti berdampak pada iklim investasi. Yang harus dilakukan pemerintah kota memberi sanksi supaya ada biaya pajak tambahan per tahun atas pemanfaatan lahan tersebut,” jelasnya.
Comment