Fatma Wahyudin Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak ke Warga Makassar

Fatma Wahyudin

Fatma Wahyudin

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mensosialisasikan Peaturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak kepada warga di Jalan Teuku Umar, Sabtu (27/07/2019).

Fatma Wahyudin mengingatkan, anak merupakan generasi penerus bangsa maka wajib untuk memperhatikan hak dasar anak yang mereka miliki sejak lahir,yang meliputi hak sipil, hak pangan dan gizi, hak pendidikan dan hak perlindungan khusus

“Perlindungan anak adalah hal mutlak yang harus kita lakukan bersama, sehingga Perda ini menjadi sangat penting bagi orang tua untuk mengetahui tentang hak- hak anak,” jelas Fatma Wahyudin dihadapan peserta sosialisasi.

Srikandi Fraksi Demokrat Makassar ini berharap, adanya sosialisasi ini, orang tua terutama kaum ibu – ibu mengerti dan paham akan perlindungan dan hak anak sudah dilindungi dengan payung hukum sebagaimana Perda yang dimaksud.

“Anak adalah harapan dari orang tua dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, karena suatu bangsa tidakan pernah akan maju bila anak – anak generasi penerus bangsa ini tidak diperhatikan mulai dari awalnya,” terangnya.

Akhir sosialisasi Fatma Wahyudin berharap dengan adanya Perda ini, kedepanya tidak ada lagi anak – anak terlantar, juga tidak ada lagi anak – anak yang tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak – anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak.


Comment