MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Enam pemerintah Provinsi se Sulawesi menggandeng BPH Migas dan Pertamina untuk meningkatkan pendapatan dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Antara lain, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman serta Perjanjian Kerjasama dilakukan gubernur setiap daerah bersama BPH Migas dan Pertamina, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/8/19). Penandatanganan MoU tersebut, diinisiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.
Diketahui, salah satu atensi Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rencana aksi pencegahan korupsi, adalah optimalisasi pendapatan daerah dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT Pertamina. Jika dikelola dengan tertib, maka dipastikan akan memberi kontribusi dalam optimalisasi PAD.
Tim Korsupgah KPK, Linda, menjelaskan, MoU dan PKS tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama, terhadap distribusi dan penyaluran migas. Sehingga, bisa meminimalisir distribusi migas ilegal di lapangan.
“Kegiatan ini juga merupakan monevwas rencana aksi Tim Korsupgah KPK yang telah diagendakan, termasuk melakukan monev terkait progres capaian penertiban aset Pemprov Sulsel dan rencana aksi lainnya di Juli 2019,” jelas Linda.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengaku pendapatan daerah akan diekplorasi dari seluruh potensi sumber pendapatan daerah. Sehingga, kemampuan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan secara terukur dan berkelanjutan.
Comment