Ahmad Syauqi
Sekjend ISMKMI 2019-2020
Mahasiswa FKM UMI Makassar
Mulai 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan naik. Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Kementerian Keuangan dinilai memberatkan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang pendapatannya di bawah upah minimum.
Namun, berbagai kritik tak dapat menghalangi naiknya 100% iuran BPJS Kesehatan. Kemudian pemerintah mengambil jalan pintas, menaikan tarif melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagaimana golongan I dan II yang sudah dipastikan pasti naik sebesar 100%. Sedangkan golongan III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan naik dengan syarat, yaitu pembersihan data alias data cleansing. Diberikan waktu 4 bulan bagi pemerintah mensosialisaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Rinciannya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas III masih tetap masing-masing Rp 23.000 dan Rp 25.000, kemudian nanti akan naik jadi Rp 42.000. Sedangkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah pasti naik adalah kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Padahal menaikkan iuran tidak serta merta menjadi solusi dalam mengatasi defisit yang dialami BPJS Kesehatan. Apalagi kenaikan sebesar 100%, hal ini sangat memberatkan bagi para masyarakat yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Optimis dari Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat diapresiasi. Namun, harus melalui pertimbangan dan analisis ke depannya.
Kabar baik pemerintah telah mempertimbangkan perhitungan kemampuan membayar (ability to pay) setiap segmen peserta BPJS Kesehatan terhadap usulan kenaikan iuran. Akan tetapi, analisis ability to pay (ATP) yaitu kemampuan membayar dan willingness to pay (WTP) yaitu kemauan untuk membayar perlu dimatangkan agar kebijakan ini hadir sebagai solusi bersama bukan malah menjadi masalah khususnya bagi masyarakat.
Misal, melakukan analisis dengan pendekatan contingent valuation method (CVM) yang bertujuan untuk mengetahui WTP atau kemauan untuk membayar dengan tujuan perbaikan kualitas layanan.
Masih lemahnya regulasi yang ada mengakibatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan masih kurang bahkan rendahnya tingkat kedisiplinan membayar iuran. Inilah yang menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi pemerintah, hanya kuat dikebijakan tapi lemah di sanksi atau tidak salah kalau disebut ‘banci’.
Namun, perlu diperjelas menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukan hanya semata-mata menuntaskan permasalahan pembengkakan yang dialami BPJS Kesehatan.
Akan tetapi, adanya peningkatan fasilitas layanan kesehatan bagi para peserta BPJS Kesehatan serta perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Karena dalam konteks ini, peserta BPJS Kesehatan merupakan pemilik kepentingan utama atas fasilitas dan segala proses yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Terlepas dari hal di atas, sejatinya kesehatan merupakan hak rakyat, bukan kewajiban. Karena merupakan bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD tahun 1945.
Perubahan Kedua UUD tahun 1945 memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, sudah sangat jelas ruang lingkup dan bentuk tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat berdasarkan UUD tahun 1945.
Namun, kita ketahui bersama bahwa konsep BPJS Kesehatan merupakan asuransi sosial yang didanai melalui kontribusi peserta lain berdasar prinsip-prinsip asuransi. Sistem jaminan sosial ini sejatinya lahir akibat kegagalan negara dalam menciptakan kesejahteraan untuk rakyatnya salah satunya di bidang kesehatan. Olehnya itu, rakyatlah yang harus berkontribusi untuk membiayai jaminan sosial seperti kesehatan.
Hadirlah pertanyaan besar, apakah selama ini perwujudan tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak atas kesehatan sesuai amanat UUD tahun 1945 sudah dirasakan oleh masyarakat? Yang dimana hak atas kesehatan merupakan hak hukum positif karena itu pemerintah wajib sebagai personifikasi negara untuk memenuhi hak kesehatan warga negara.
Pengabaian hak atas kesehatan masyarakat berupa pengingkaran terhadap perlindungan dan penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat yang layak merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Selain itu, kesehatan adalah hak fundamental setiap manusia, karena itu setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya.
Idealnya tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas kesehatan bukan hanya diwujudkan dalam bentuk penyediaan sarana dan fasilitas kesehatan yang layak. Akan tetapi, mudah diakses oleh masyarakat.
Tidak sampai disitu saja, hal yang saya secara pribadi sangat sayangkan yaitu dimana saat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, “Pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan usulan untuk mendisiplinkan peserta yang menunggak iurannya, khususnya peserta mandiri” (Sumber: Liputan6.com).
Saya menilai, masih tingginya angka ketidakdisiplinan para peserta dalam membayar iuran disebabkan oleh tidak tegasnya dalam menerapkan sanksi bagi peserta yang malas membayar atau menunggak. Maka tindak solutifnya dengan menerapkan aturan dan sanksi yang jelas dengan sebaik-baiknya.
BPJS Kesehatan ternyata terbebani dalam menanggung pengobatan pasien penyakit katastropik. Penyakit katastropik merupakan golongan penyakit tidak menular (contoh: Jantung, Haemophilia, Leukemia, Cirrhosis Hepatis, Thalassemia, Kanker, Gagal Ginjal).
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa. Berdasarkan dokumen BPJS Kesehatan yang diperoleh CNBC Indonesia, jumlah biaya pengobatan penyakit katastropik dari Januari sampai Maret 2019 mencapai Rp 5,65 Triliun. Penyakit Jantung menjadi urutan teratas.
Ancaman penyakit katastropik, yang seperti namanya serupa bencana, mengintai bagi mereka yang memiliki gaya hidup tidak sehat. Penyakit katastropik ini memang tidak menular dan penyebabnya di antaranya adalah kelebihan gizi.
Selain kelebihan gizi yang menyebabkan penyakit katastropik yaitu kekurangan gizi. Gaya hidup yang kurang sehat seperti jarang olahraga, makan makanan yang tidak sehat, dan juga kurang istirahat juga bisa memicu penyakit seperti kanker dan penyakit jantung. Maka sudah jelas, upaya promosi dan preventif tidak berjalan maksimal.
Bisa jadi dari segi perencanaan program promosi dan preventif yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kurang konsisten ataukah pendanaan program promosi dan preventif masih disepelehkan. Jika benar seperti itu, kegagalan ini yang merupakan bentuk kelalaian ternyata menjadi akar permasalahan.
Oleh karena itu, perlunya tindakan dari Kementerian Kesehatan untuk benar-benar fokus dalam menjalankan program promosi dan preventif mulai dari sisi perencanaan dan pendanaan. Prinsipnya, begitulah paradigma sehat. Saya pikir ini menjadi catatan merah untuk Menteri Kesehatan RI di periode baru ini.
Comment